Mantan RM BRI Kotabaru  Divonis 6 Tahun 6 Bulan, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp4,2 Miliar

Heriyaksa alias Yaksa mantan RM PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Kotabaru saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Banjarrmasin

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Briguna di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Kotabaru berakhir dengan vonis pidana terhadap terdakwa Heriyaksa.

Mantan Relationship Manager (RM) Briguna BRI Kotabaru tersebut divonis 6 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.

Putusan dibacakan hakim ketua Vidiawan Satriantoro SH MH dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (9/9/2026).

Majelis hakim menyatakan Heriyaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair. Yakni melanggar pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Menghukum terdakwa selama 6 tahun dan 6 bulan penjara.,” ujar Vidiawan.

Selain pidana penjara, Heriyaksa juga dijatuhi denda Rp300 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.

Tak hanya itu, majelis hakim membebankan uang pengganti sekitar Rp4,2 miliar kepada terdakwa. Uang pengganti tersebut harus dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Apabila tidak dibayar, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Sedangkan apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, jaksa meminta agar terdakwa menjalani pidana penjara tambahan selama dua tahun.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkap adanya sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan, termasuk terkait dokumen.

Hakim menyebut ditemukan adanya penyimpangan dokumen, termasuk dokumen yang berkaitan dengan identitas serta persyaratan dalam pelaksanaan kegiatan.

Bahkan, terdapat dokumen yang diduga dibuat atau disusun dengan cara menyerupai dokumen resmi pemerintah yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan tersebut.

Selain itu, majelis hakim juga menyoroti adanya pihak yang namanya digunakan dalam pengajuan suatu program atau kegiatan. Namun, pihak yang bersangkutan justru menyatakan tidak pernah mengajukan permohonan maupun mengusulkan program tersebut.

Atas putusan tersebut, usai berkonsultasi dengan penasehat hukumnya Rahadian Noor SH, terdakwa nampak mengatakan pikir-pikir, demikian juga jaksa penuntut umum.Mochamad Rafi Eka Putra SH.

Sebelumnya JPU telah menuntut terdakwa selama 7 tahun dan 6 bulan penjara. Kemudian, denda Rp300 juta subsider 3 bulan, dan membayar uang pengganti Rp4,2 miliar atau hukuman penjara empat tahun.

Dalam surat dakwaan, Heriyaksa disebut melakukan penyimpangan dalam proses penyaluran Kredit Briguna Karya ketika bertugas sebagai RM Briguna BRI Cabang Kotabaru pada periode 2024 hingga 2025.

Terdakwa disebut memproses secara tidak benar 10 rekening kredit yang berasal dari delapan debitur.

Modusnya antara lain menggunakan dokumen identitas calon debitur untuk membuat dokumen persyaratan kredit yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya serta memanipulasi data kemampuan bayar.

Heriyaksa juga disebut memfasilitasi pencairan kredit yang tidak sesuai prosedur. Dana yang semestinya diterima debitur kemudian dikuasai dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dari proses pencairan tersebut, dana yang disebut dikuasai terdakwa mencapai Rp4.366.837.000. Sementara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Nomor 18/SR/LHP/DJPI/PKN.01/05/2026 tertanggal 5 Mei 2026, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara cq PT BRI sebesar Rp4.965.153.379

Penulis Filarianti
Editor Mercurius

**

Penulis/Editor: Mercurius**

Follow Google News Barito Post

Related posts

Hujan Dan Angin Kencang Sebabkan Tirai Pelindung Pasar Kapar Ambruk, Tak Ada Korban Jiwa

Kebakaran Hanguskan 2 Rumah Dan Kontrakan Di Pembataan

Kebakaran Hanguskan 2 Rumah Dan Kontrakan Di Pembataan