Jaringan Antar Kota Dan Provinsi Pembobol ATM Keok

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Pelaihari,BARITO-Memang diperlukan sebuah tim bagi pelaku-pelaku pembobol di Automatic Teller Machine (ATM) agar niat mereka bisa berjalan lancar, sehingga masing-masing pelaku ada perannya. Ada yang berperan pembobol, pelindung pembobol, pemantau dan menunggu di armada untuk kabur.

Itulah ia, 4 orang kawanan pembobol ATM yang berhasil ditangkap Satreskrim Polres Tanah Laut yang telah membobol ATM, tepatnya di Jalan A Yani depan RSCBM Kelurahan Angsau, hingga ATM mengalami kerugian Rp 1.250.000.

Kapolres Tala AKBP Cuncun Kurniadi Rabu, (26/8) mengatakan, mereka para pelaku disinyalir jaringan antar kota dan provinsi, itu sebabnya Polres Tala terus melakukan koordinasi dengan Polres-Polres lainnya di Kalsel.

“Kerugian sementara untuk aksi mereka di Tala pada ATM sebesar Rp 1.250.000,”kata Kapolres.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tala Akp Alfin Wibawa mengungkapkan, modus operandi mereka dengan cara menarik uang di ATM BNI dengan kartu ATM, kemudian saat uang keluar langsung mereka ganjal dengan obeng dan menggunakan penguit besi panjang berbentuk L dimasukan untuk mengambil uang.

“Mereka sudah sekitar 2 pekan berada di Tala sambil terus melakukan pengawasan pada ATM mana yang bisa untuk dibobol, atau pada kabupaten mana yang menjadi target,”kata Alfin.

Pelaku IS berperan sebagai pembobol, pelaku JI berpersan sebagai pelindung pembobol, pelaku AP berperan sebagai pemantau dan pelaku RA berperan menunggu didalam mobil. Kesemua pelaku sendiri dari provinsi Lampung.

Berkat gabungan antara Satreskrim Polres Tala, Resmob Polda Kalsel dan Resmob Polres Banjarbaru, para pelaku ditangkap diperumahan Danau Seran Rt 19 Rw 3 Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin pada hari Sabtu (22/8) kemarin sekitar pukul 01.00 wita.

2 buah obeng belah ukuran kecil, 2 buah kawat besi panjang leter L, 1 buah kartu ATM CIMB NIAGA Syariah warna merah, 2 buah HP, dan 1 lembar baju kemeja warna abu-abu menjadi barang bukti yang diamankan. Ancaman 7 tahun penjara siap menghadang mereka sesuai dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP.

Penulis: Basuki

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment