Rektor Uniska Dibawa ke Pengadilan Negeri Akibat Pecat Ketua Prodi

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Dibalik keberhasilan Universitas Islam Kalimantan (Uniska) MAB sebagai kampus swasta terbesar Regional Kalimantan. Ternyata menyimpan gesekan internal yang berujung ke Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Rektor Uniska, Prof. Abdul Malik dilaporkan mantan Ketua Prodi Teknik Sipil Fakultas Teknik Uniska, Hudan Rahmani MT, Karena diduga telah melakukan pemecatan non prosedural. Bahkan, kasusnya saat ini masih hangat di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Kuasa hukum penggugat, Junaidi, menceritakan kronologi klaennya tersebut. Pemecatan terjadi pada 1 Maret 2020 lalu, Hudan mendapat undangan oleh staf Tata Usaha Uniska melalui Whats App.

Tanpa curiga, Hudan yang masih menjabat sebagai Ketua Prody menghadiri acara yang ternyata acara prosesi pelantikan jabatan struktural di Uniska. Terkejutnya, saat acara jabatan Hudan mendadak diganti oleh pihak Kampus.

Menerima itu, Hudan tidak lama itu melakukan perlawanan dan protes. Karena penggantian dirinya tidak ada pemberitahuan sebelumnya, apalagi selama menjabat ia tidak pernah melakukan kesalahan. Kalaupun ada salah secara prosedur harus disampaikan.

Upaya protes sudah dilakukannya namum nihil dan hingga akhirnya ia menggugat ke PN pada 20 April.

“Sebenarnya Pak Hudan tak ingin kasus ini naik di pengadilan. Pak Hudan hanya minta kembalikan jabatannya dan nama baiknya di internal Uniska. Pasalnya ia diberhentikan tanpa didasari rekam dan prosedur. Setelah itu bicarakan baik-baik soal pemberhentiannya, ” ucap praktisi hukum ini saat ditemui di Kantornya Jalan Cempaka Banjarmasin, Rabu (26/8).

Gugatan Hudan juga menyebutkan nilai materil pasalnya masa jabatannya sebagai Ketua Prody masih tersisa tiga tahun lagi. Nilai materil yang digugat adalah Rp 500 juta, kemudian inmaterilnya Rp 1 miliar.

“Pak Hudan juga menuntut kerugian materil totalnya 1,5 miliar,” bebernya.

Junaidi menyesalkan, semenjak gugatan dilayangkan hingga bulan ini tidak ada etikat baik dari tergugat. Tergugat hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya saja.

“Kasus ini telah masuk putusan sela 13 Agustus lalu oleh Pengadilan Negeri. Namun 24 Agustus kemarin kami ajukan banding kembali agar ini benar-benar diselesaikan di Pengadilan Negeri sesuai dengan hukum,” bebernya.

Sementara itu, Rektor Uniska, Prof Abdul Malik saat dikonfirmasi persoalan tersebut tidak mau bicara dan menolak wartawan untuk memberikan keterangan tiga hari lalu.

Penulis: Hamdani

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment