Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Perkara dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi dana talangan take over kredit bank yang menjerat Maya Ramidha SP memasuki tahap akhir persidangan.
Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (23/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ernawati membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada Maya Ramidha.
JPU menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang diajukan, yakni terkait dugaan penipuan maupun penggelapan dalam praktik investasi dana talangan pelunasan kredit.
Sidang berlangsung di hadapan majelis hakim yang diketuai Irfannoor Hakim SH MH. Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, terdakwa diberikan kesempatan menyampaikan permohonan secara langsung kepada majelis hakim.
Dalam kesempatan tersebut, mantan karyawan Bank Mandiri itu memohon agar majelis hakim mempertimbangkan kondisi dirinya dan menjatuhkan hukuman yang lebih ringan daripada tuntutan yang diajukan penuntut umum.
Usai mendengarkan permohonan terdakwa, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang berikutnya pada pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.
Kasus yang menjerat Maya bermula ketika ia menawarkan investasi proyek dana talangan pelunasan kredit bagi nasabah yang akan melakukan take over pembiayaan ke Bank Mandiri Cabang Pasar Baru Banjarmasin.
Menurut surat dakwaan, saat itu terdakwa mengaku bekerja di bagian Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan menawarkan keuntungan sebesar 10 persen dalam waktu tiga hingga tujuh hari kepada korban, Deni Perdana Setiawan.
Tertarik dengan penawaran tersebut, korban kemudian menyerahkan dana investasi secara bertahap. Dalam kurun waktu 9 hingga 18 Juli 2024, korban mentransfer dana dengan total mencapai Rp1,454 miliar ke sejumlah rekening yang diarahkan terdakwa.
Namun dari jumlah tersebut, korban hanya menerima pengembalian dana sebesar Rp600 juta.
Sementara sisa dana beserta keuntungan yang dijanjikan tidak pernah dikembalikan.
Jaksa mengungkapkan, setelah 18 Juli 2024 terdakwa tidak lagi dapat dihubungi.
Berbagai upaya yang dilakukan korban, mulai dari somasi hingga mediasi, juga tidak membuahkan hasil.
Bahkan saat korban mendatangi Bank Mandiri Cabang Pasar Baru Banjarmasin, terdakwa diketahui telah mengundurkan diri dari pekerjaannya.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp854 juta. Atas dasar itu, Maya didakwa dengan dakwaan alternatif berupa tindak pidana penipuan maupun penggelapan sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP.
Majelis hakim akan menentukan nasib hukum terdakwa dalam sidang pembacaan putusan yang dijadwalkan berlangsung pada pekan depan.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post