Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Agenda pembacaan tuntutan terhadap lima terdakwa narkotika jaringan Fredy Pratama ditunda. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (22/4), batal melanjutkan agenda tersebut lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Masrita Fakhlyana, SH belum siap membacakan tuntutan.
Sebelumnya dijadwalkan jaksa akan menyampaikan tuntutan atas keterlibatan lima terdakwa dalam kasus sabu seberat lebih dari 70 kilogram dan ribuan butir ekstasi.
“Kami masih menunggu rencana tuntutan dari Kejagung, mohon ditunda hingga minggu depan,” ujar JPU Masrita kepada majelis hakim yang diketuai Suwandi SH.
Permintaan itu dikabulkan, dan sidang dijadwalkan ulang pada Selasa, 30 April 2025 mendatang.
Kelima terdakwa ini mulai disidang sejak Selasa (19/3), yakni M. Mukrim alias Charles King, M. Maulidy Rizal, Agung Wibowo, Jibran, dan Steven Andrean. Sementara satu terdakwa lainnya, M. Azhar Rinaldi, disidang terpisah dan telah divonis.
Pada sidang sebelumnya, jaksa dari Kejati Kalsel mendakwa mereka dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan berbeda lokasi, peran berbeda
Penangkapan para terdakwa dilakukan secara terpisah di berbagai lokasi dan waktu. Awalnya, polisi menangkap M. Azhar Rinaldi pada Kamis (26/9) di Hotel Familia, Banjarmasin, dengan barang bukti 21 paket sabu seberat 9.280 gram.
Dari pengakuan Azhar, polisi mengamankan M. Mukrim alias Charles King, Kamis (3/10), di kawasan Sungai Jingah, Banjarmasin. Mukrim disebut sebagai operator jaringan Fredy Pratama untuk wilayah Jakarta, Surabaya, dan Bali.
Keterangan Mukrim membawa petugas ke M. Maulidy Rizal, yang diketahui merancang bungker tersembunyi dalam mobil. Rizal mengakui telah mengirim satu mobil beserta dua orang untuk mengambil sabu di Kalimantan Barat.
Dua orang tersebut, Agung Wibowo dan Jibran, ditangkap saat membawa mobil berisi 50 paket sabu berlogo teh China Guanyinwang seberat 51.324 gram. Polisi juga menemukan 4.552 butir ekstasi berlogo Rolls-Royce, 5.008 butir berlogo burung hantu, dan serpihan ekstasi biru seberat 68,38 gram.
Agung merupakan warga Gunung Sindur, Bogor, dan Jibran berasal dari Toli-Toli, Sulawesi Tengah.
Penangkapan terakhir dilakukan terhadap Steven Andrean, Kamis (10/10), di Jalan Pangeran Hidayatullah, Banjarmasin. Steven berperan sebagai penjaga gudang narkoba, dan dari penggerebekan ditemukan 10 paket sabu seberat 10.308 gram.
Total barang bukti yang disita Ditresnarkoba Polda Kalsel dari kasus ini mencapai lebih dari 70,76 kg sabu dan 9.560 butir ekstasi.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya