Jajaran Polres Kotabaru Amankan Pelaku Diduga Menggelapkan Dokumen Sertifikat Lahan Eks Transmigrasi

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Kotabaru BARITO – Jajaran Satreskrim Polres Kotabaru telah mengamankan dua orang pelaku yang diduga menggelapkan dokumen sertifikat lahan eks transmigrasi Rawa Indah yang berada di Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru. Adapun dua orang pelaku tersebut berinisial WS (56) dan BR (59),

Kapolres Kotabaru AKBP M.Gafur Aditya Siregar melalui Wakapolres Kompol Andi Sofyan yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP. Abdul Jalil menyampaikan perihal kasus tersebut dalam press release. Bertempat di aula Sanika Satyawada Polres Kotabaru, selasa (4/5).

Kasat Reskrim AKP.Abdul Jalil mengatakan,terungkapnya kasus ini berawal dari laporan polisi, dimana korban tersebut bernama Gede Ruma, di mana Gede Ruma ini warga eks transmigrasi tahun 1989 .

” jadi ada warga yang melaporkan kepada kita ,bahwa dia mempunyai sertifikat tapi dia tidak tahu dimana sertifikat dia berada, tetapi setalah kita lakukan penyelidikan ternyata diamankan oleh pelaku , ” kata Abdul Jalil.

Tidak sampai disitu, KB pun memanfaatkan sertifikat tersebut untuk mendirikan pondok dan berupaya menghentikan kegiatan pertambangan,tanpa sepengetahuan korban atau pemilik lahan yang sah.

“Mengetahui hal tersebut, korban melaporkan melalui kuasa hukumnya,dengan dugaan penggelapan dokumen sertifikat,” terang Jalil .

Dari hasil dugaan penggelapan tersebut Polisi pun menyita tiga buah sertifikat atas nama korban dan dua orang pelaku.

Sementara kedua pelaku dikenakan pasal 372 KUHP JO pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. (Ril).

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment