Jahrian Wacanakan Payung Hukum Seragam Sekolah

*Untuk Mengurangi Beban Orang Tua

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Anggota Pansus I Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah H Jahrian yang juga Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Kalsel.(foto : humasdprdkalsel)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H Jahrian, SE, yang juga anggota Panitia Khusus (Pansus) I Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menginginkan adanya kebijakan daerah yang mengatur penggunaan seragam sekolah agar tidak terlalu membebani biaya bagi para orang tua.

Usulan itu ia utarakan usai rapat Pansus Raperda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bersama mitra kerja, salah satunya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (1/7/2026).

Dikesempatan itu Jahrian mengutarakan usulannya agar penggunaan seragam sekolah ini jadi perhatian pemerintah daerah.

“Kami menyampaikan imbauan kepada Gubernur jika memungkinkan dibuat payung hukum atau peraturan daerah yang mengatur penggunaan seragam sekolah sehingga tidak terlalu banyak jenisnya,” ujar Jahrian.

Politisi Nasdem ini beralasan lebih baik dikembalikan seperti dahulu siswa cukup memiliki tiga jenis seragam.

“Tiga seragam dimaksud, yaitu seragam sekolah, seragam Pramuka dan seragam olahraga,” sebutnya.

Jahrian berharap dengan adanya kebijakan ini nantinya

dapat mengurangi beban biaya yang harus ditanggung oleh para orang tua.

Ia juga mengingatkan berbagai ketentuan di masing-masing sekolah yang menimbulkan perbedaan atau diskriminasi sebaiknya ditiadakan.

Khusus untuk SMK, lanjutnya, hingga saat ini masih diperlukan kepastian mengenai pengaturan dalam kebijakan daerah. Oleh karena itu, perlu disusun terlebih dahulu dasar hukumnya agar tidak terjadi perbedaan perlakuan terhadap peserta didik.

Jahrian menambahkan mengingat SMK juga memanfaatkan sumber pendanaan, seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana BOS, maka keberadaannya harus mendapat perhatian melalui peraturan daerah yang mengatur pembinaan dan pengelolaannya, karena selama ini masih terdapat ketidakjelasan mengenai penggunaan dana, baik untuk biaya perawatan, pengelolaan, maupun pembayaran tenaga guru tidak tetap atau tenaga honorer.

“Kami harapkan adanya kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah dan Dinas Pendidikan,” tutupnya.

 

Penulis/Editor : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar