Imigrasi Batasi Layanan Paspor

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarbaru, BARITO – Kantor Imigrasi (Kanim) Banjarmasin membatasi layanan paspor kecuali untuk keperluan mendesak misalnya sakit.

Menyusul keluarnya Surat Edaran Plt.Direktur Jenderal  Nomor IMI-GR.01.01-2114 tentang Pembatasan Layanan Keimigrasian dalam Rangka Mencegah Penyebaran Covid-19 dilingkungan Kantor Imigrasi.


Maka pada Kamis (26/03/2020) bertempat di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin, pembatasan pelayanan paspor mulai diterapkan.

Yakni hanya memprioritaskan untuk kebutuhan mendesak seperti orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya atas rujukan dokter dan orang dengan kepentingan yang tidak dapat ditunda.

Selain itu, untuk sementara pelayanan paspor di Unit Layanan Paspor Barabai ditutup sampai batas waktu yang akan ditentukan. Hal itu mengingat pada saat ini di beberapa negara sedang melakukan lockdown sehingga tidak bisa dikunjungi tentunya tidak ada masyarakat yang melakukan perjalanan ke luar negeri.

”Sejak hari ini kita telah mengikuti surat edaran dimaksud dalam rangka mendukung program pemerintah untuk tetap dirumah sebagai upaya pencegahan penyebarluasan covid-19 selain itu juga untuk melindungi petugas kami yang beresiko tinggi tertular saat bertugas,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin, Anton Helistiawan seperti dikutip Humas Kanim.

Dia meminta  media untuk menyebarluaskan informasi terkait pembatasan pelayanan tersebut.

“Agar masyarakat mengetahui dan mendukung kebijakan ini untuk bersama-sama melawan dan menghentikan penyebaran covid-19 di Indonesia khususnya di wilayah Kalimantan Selatan,” harapnya.

Isi surat edaran tersebut yaitu pertama Kepala Kantor Imigrasi  membatasi pelayanan paspor dengan memprioritaskan kebutuhan mendesak melalui helpdesk yang disediakan oleh Kantor Imigrasi untuk permohonan bagi orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya atas rujukan dokter.

Layanam paspor juga hanya untuk orang dengan kepentingan yang tidak dapat ditunda.

Selain itu, pihaknya juga memberikan informasi kepada orang asing untuk tidak perlu mengajukan permohonan izin tinggal keadaan terpaksa karena apabila izin tinggal telah melewati batas waktu atau overstay akan diberikan biaya beban dengan tarif nol rupiah dan orang asing yang diberikan biaya beban nol rupiah adalah orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia setelah tanggal 05 Februari 2020.

Sementara itu dalam surat edaran juga disampaikan kepada Kepala Divisi Keimigrasian Kalsel untuk menonaktifkan kuota layananan antrian paspor online, melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap satuan kerjanya.

Penulis: Cynthia

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment