Ikhwan Ngotot, Ibnu Minta Satpol PP Patuhi Pimpinan

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Polemik baliho bando yang akhirnya telah memberikan sinyal ‘damai’ antara Pemko Banjarmasin dan pihak Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalsel ternyata masih mengganjal di mata Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Banjarmasin, Ikhwan Noor Chalik.

Meski tanpa menghadiri rapat pertemuan soal reklame di ruang Beribtegrasi (Kantor Wali Kota), Selasa (10/6). Ikhwan berasumsi melalui laporan bawahannya dari Dishub Kota Banjarmasin tanpa melihat kesimpulan rapat.

Dalam itu Ikhwan tetap ngotot Satpol PP hanya menindaklanjuti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 20 tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan. Menurutnya, keberadaan papan reklame ini tepat di lokasi jalan nasional dan itu disebutnya harus dibongkar, karena menyalahi aturan tersebut.

“Walaubagaimanapun reklame ini harus kita bongkar karena sudah melanggar undang-undang, jadi tidak perlu lagi perda,” bebernya via Whats App kepada Barito Post, Rabu (10/6).

Pernyataan Pejabat Eselon ll yang saat ini juga menjabat Kadis Perhubungaan Kota Banjarmasin ini ditelanjangi langsung oleh Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina.

Kata Ibnu, soal reklame bando pihak Pemko Banjarmasin telah menawarkan penggantian lokasi atau alih bentuk dari reklame bando menjadi baliho biasa tidak melintang lagi kepada yang bersangkutan saat rapat kemarin.

“Kami menawarkan dan ini diharapkan secepatnya ditanggapi pihak Pengusaha advertaising yang diwakilkan APPSI,” bebernya.

Kemudian soal pemasangan iklan kembali, dan penghitungan pajak yang menjadi persoalan, hal itu intinya masih bisa dibicarakan kembali asal ada kesepakatan dan itu bisa menjadi produk hukum yang sah.

“Intinya kami masih menunggu jawaban pihak APPSI, bila tidak setuju maka tawaran ini akan kami alihkan ke lain,” ancam Ibnu.

Terkait bantahan Ikhwan Noor Chalik, Ibnu menyatakan Pol PP hanya instansi dibawah Kepemerintahan Kota Banjarmasin. Apa yang diputuskan oleh kepala daerah dan itu apalagi hasil dari rapat maka Satpol PP harus mengikutinya.

Penulis: Hamdani

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment