Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Ikatan Advokat Indonesia melalui Dewan Pimpinan Cabang Kalimantan Selatan menegaskan dukungannya terhadap perubahan paradigma hukum pidana nasional yang menempatkan restorative justice (RJ) sebagai pendekatan utama dalam penyelesaian perkara.
Penegasan itu disampaikan jajaran DPC IKADIN Kalsel usai kegiatan buka puasa bersama yang dirangkaikan dengan diskusi internal, Sabtu (28/2). Dalam forum tersebut, para advokat membahas sejumlah regulasi baru yang dinilai membawa perubahan signifikan dalam sistem pemidanaan.
Koordinator Wilayah DPC IKADIN Kalsel, H. Syahrani, SH mengatakan momen silaturahmi tersebut sekaligus dimanfaatkan untuk merespons lahirnya aturan-aturan anyar di bidang hukum pidana.
Menurutnya, pihaknya akan melakukan kajian mendalam terhadap sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2026.
“Setelah kami diskusikan secara internal dan melihat dinamika praktik di lapangan, kami merencanakan seminar untuk membahas penyesuaian implementasi undang-undang baru ini,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa dalam aturan terbaru, pidana penjara bukan lagi opsi utama dalam setiap perkara. Restorative justice ditempatkan sebagai langkah prioritas, sementara pemidanaan menjadi alternatif terakhir apabila penyelesaian damai tidak tercapai.
“Sekarang pendekatannya berubah. Tidak semua perkara harus berakhir di penjara. Jika bisa diselesaikan melalui RJ, maka itu yang diutamakan,” tegasnya.
IKADIN Kalsel berharap pendekatan ini dapat diterapkan secara optimal, khususnya pada perkara-perkara ringan, sehingga proses hukum lebih mengedepankan pemulihan dan keseimbangan antara para pihak.
Sementara itu, Dewan Penasehat DPC IKADIN Kalsel, Syaiful Bahri SH MH menilai pembaruan hukum pidana ini sebagai tonggak penting karena merupakan produk legislasi nasional yang menggantikan aturan warisan kolonial.
“Ini produk hukum nasional dengan sistem yang berbeda. Orientasinya lebih pada perlindungan masyarakat dan penyelesaian yang berkeadilan. Pemidanaan benar-benar menjadi langkah terakhir,” katanya.
Ia juga menyoroti perluasan peran advokat dalam KUHP baru, termasuk kemungkinan pendampingan hukum bagi saksi dalam proses peradilan. Hal ini dinilai memperkuat posisi advokat dalam menjamin hak-hak warga negara di hadapan hukum.
*
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya