Ibu Kandung Saksikan Putranya Dihabisi meski sudah Minta Ampun

by admin
0 comment 2 minutes read

KELUARGA korban saat membentangkan poster kartun menuntut hukuman berat bagi para terdakwa (kiri) dan sidang perdana kasus pembunuhan di Prona yang tewaskan Syarbani alias Daeng Oktober 2018 silam (kanan) (foto mercy)

*Keluarga Korban Pembunuhan di Prona Tuntut Terdakwa di Hukum Mati

Banjarmasin, BARITO

SEKITAR belasan keluarga korban kasus tewasnya Syarbani (43) alias Daeng warga Jalan Prona IV, Gang Ridha, Kecamatan Banjarmasin Selatan yang jadi korban pembunuhan pada Oktober 2018 silam mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin Rabu (20/2) siang.

Di halaman parkir dalam, mereka membentangkan poster dari karton putih yang berisi tulisan agar jaksa dan hakim menghukum ketiga terdakwa (satu terdakwa anak sudah divonis 4 tahun) dihukum seberat-beratnya.

Aksi yang dilakukan keluarga korban itu menyusul digelarnya sidang perdana terhadap para pelaku pembunuhan. Sejumlah aparat berseragam dan berpakaian preman dari Polresta Banjarmasin nampak terlihat siaga mengantisipasi hal yang tak diinginkan. “Majelis hakim harus menjatuhkan vonis seadil-adilnya, yaitu hukuman mati. Nyawa harus dibayar dengan nyawa,”ujar Sarkawi, paman korban kepada wartawan .
Sarkawi juga berharap penegakan hukum bisa menyeret tiga pelaku lainnya insiden berdarah itu.
“Sebenarnya pelaku ada tujuh orang. Tapi polisi hanya menangkap empat pelaku. Tiga pelaku lainnya belum tersentuh secara hukum hingga saat ini. Semoga terdakwa berani bicara,” tambah dia.

Sedangkan korban lain yang terluka, Halim, saat diwawancara wartawan mengaku sangat dirugikan akibat penganiayaan yang dialami. Seperti diketahui keempat pelaku adalah Murhan (53), Ahmad, Mai Surin (20), dan M (17). Ironisnya, Murhan dan Ahmad dan M adalah ayah dan anak, sedangkan Mai Surin berperan membantu melakukan penyerangan. M sendiri sudah divonis 4 tahun penjara dalam sidang anak yang digelar sebelumnya .
Dalam sidang perdana kemarin, ibu kandung korban , Jumriah (68) yang jadi saksi tewasnya anak sulungnya itu di depan majelis hakim pimpinan Afandi Widarijanto SH dan JPU Rizky Purbo SH MH dan Indra SH mengaku melihat anaknya dihabisi para terdakwa”Saya melihat dari lubang kamar karena mendengar keributan dan menyaksikan anak saya minta tolong dan sudah minta ampun” ujar Jumriah yang ternyata sepupu dari isteri salah satu terdakwa.

Senada dikatakan saksi lainya Nita (43) yang saat itu sedang main game bersama korban tiba-tiba kaget dengan kedatangan pelaku ke dalam rumah dan langsung menyerang korban yang tak mampu melawan”Korban tak sempat melawan pak hakim dan langsung meninggal di tempat” terang Nita.

Dalam sidang dengan agenda dakwaan itu para terdakwa dijerat JPU Pasal 340 juncto 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 170 tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

mr’s

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment