Ian tak Mengira Pemesan Shabu  Anggota Subdit 1 yang Menyamar

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Sehari setelah  berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan atau peredaran narkoba di Kabupaten Batola, anggota Subdit1 Ditresnarkoba Polda Kalsel kembali bergerak.

(baca juga : Geledah Rumah Warga Puntik Ini, Subdit 1 Polda Kalsel Sita 14 Paket Shabu )

Kali ini gerak cepat anggota Subdit1 berhasil menangkap tersangka pengedar narkoba jenis Shabu bernama Mahlian alias Ian (39).

Pedagang yang diduga nyambi dagang Shabu ini disergap melalui operasi Undercover Boy (UCB) di depan rumah nya Gg Darussalam Jalan  Pekapuran A Rt/Rw  010/002 Kelurahan Sungai Baru Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin,  Sabtu (05/9/2020) pukul 21.30 wita

Dari tangannya petugas yang dikomando Kasubdit1 AKBP Matsari HS berhasil menyita satu paket shabu dengan berat kotor 4,99 gram . Direktur Dit Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra melalui Kasubdit1 AKBP Matsari HS dikonfirmasi Barito Post, Minggu (6/9/2020) malam membenarkan penangkapan tersangka.

Menurut Matsari, sebelumnya berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat tersangka diduga sering melakukan transaksi shabu. Atas perintah Direktur Ditresnarkoba anggota kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menyergap tersangka dengan menyamar sebagai pembeli “Anggota kami segera menyergap, setelah tersangka menyerahkan barang bukti shabu yang dipesan” jelas Matsari .  Selain Shabu, petugas juga menyita satu buah ponsel milik tersangka yang juga tercatat beralamat di Jalan .Sutoyo S Gg.Karya  Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan.Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin itu

“Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika” pungkas perwira menengah yang dikenal akrab dengan awak media ini .

Penulis : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment