Hasil Penyamaran Polisi, Temukan Lagi Belasan Paket Sabu

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin,   BARITO – Dua dari empat pelaku yang terlibat ini awalnya transaksi Sabu-sabu kepada polisi yan menyamar sebagai pembeli,   Minggu (28/11/2021) malam pukul 22.00 Wita. Setelah satu paket dengan berat  49,62 Gram diterima Under Cover Buy (UCB)  itu,  mereka pun terpaksa mengaku disuruh oleh hingga

LA (48) dan NM (55)) diciduk polisi di Jalan A Yani Km 17,5 tepatnya di seberang Kota Citra Graha Kelurahan Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru. LA seorang sopir ini warga Jalan Pemajatan Km 1,300 Komplek Rumbia Mas  Kelurahan Gambut Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar ini mengaku disuruh SM (43).

Hal itu juga diakui NM warga Jalan Kayu Abang Kelurahan Kayu Abang Kecamatan Tambang Ulang Kabupaten Tanah Laut. hingga polisi langsung memburu SM seorang Ibu Rumah Tangga yang  tinggal di Jalan Peramuan Komplek. Putri Tama RtT 11 RW 03 No 27 Kelurahan Landasan Ulin Tengah Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru.

SM juga mengaku barang haramnya juga ada di tempat BS (36)  warga Desa Martadah Baru Kecamatan Tambang Ulang Kabupaten Tanah Laut. BS yang juga punya rumah di Jalan Peramuan Komplek Putri Tama RT 11 RW 03 No.27 Keurahan Landasan Ulin Tengah Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru itu pun digulung polisi.

Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko mengatakan total Sabu-0sabu didapat 13 paket sabu – sabu berat keseluruhan 116,37  Gram.”Jadi 12 paket Sabu-sabu pada BS itu beratnya 66,75 Gram.

Selain barang bukti itu, pihaknya juga menyita satu lembar plastik warna merah,  satu ponsel Merk Nokia warna hitam. Satu ponsel Merk Oppo warna biru.  Satu Sepeda Motor Yamaha FREEGO warna putih No Pol DA 6240 LCM, satu ponsel Merk VIVO warna hitam gradasi biru, Uang Tunai Rp400Ribu.

Termasuk juga Empat pack plastik klip, satu tempat bedak merk MARCKS, satu lembar plastik hitam, satu kotak Kotak Iphone, satu Kotak Plastik,  satu Timbangan digital. Selanjutnya para tersangka beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolresta Banjarmasin guna proses lebih lanjut.

“Kini keempat pelaku dijerat sesuai Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1)  UU RI No 35 tahun 2009 tentang  Narkotika,”pungkas Kompol Mars Suryo.

Penulis: Arsuma
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment