Hasil Curas Terhadap Mahasiswi di Kos Manunggal Habis untuk Judi Online

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) dan penadahnya, pada Minggu (22/5/2022) di Jalan Manunggal Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Banjarmasin Timur, dibekuk dan digelar kasusnya. Diakui pelaku curas berinisial MAA alias Emen (28), hasil uang curian dipakai buat judi online.

Hal itu terungkap saat
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito melalui Kapolsek Timur Kompol Pujie Firmansyah dalam Press Release di Mapolresta Banjarmasin, Rabu (25/5/2022).

Emen mengaku di hadapan awak media itu diketahui adalah seorang Residivis.
“Saya sudah dua kali dijebloskan ke penjara karena kasus jambret,” ungkapnya.

Sementara uang hasil curian itu, pelaku mengaku sudah habis untuk bermain judi online. “Uangnya saya gunakan untuk bermain judi online,” bebernya.

Emen langsung menodongkan senjata tajam jenis parang kepada mereka sambil mengatakan untuk diam. Pelaku juga menyuruh para korban mengumpulkan barang sejumlah ponsel, jam tangan serta kunci sepeda motor lalu kabur meninggalkan lokasi,” ucap Emen.

Baca Juga:
Disaksikan Istri, Ook Luka Parah Diserang dalam Kamarnya 

Sedangkan targetnya, aksi pencurian ia tentukan secara spontan dan beraksi karena rumah kost itu menurutnya terlihat sepi hingga mudah disatroni. “Karena rumahnya terlihat sepi jadi mudah dimasuki,” tutur Emen.

Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol Puji Firmansyah menjelaskan, pelaku saat itu diantar oleh temannya menggunakan sepeda motor ke TKP. Kemudian pelaku masuk ke dalam rumah dengan membongkar jendela dan membuka pintu kamar.

Setelah membuka pintu, pelaku mendapati ada korban bersama teman temannya di dalam kamar tersebut dan diketahui oleh salah satu korban bernama Heldawati dan karena takut lalu masuk kamar yang sudah ada tiga mahasiswi asal Tanjung Kabupaten Tabalong tersebut.

Baca Juga:
Ancam Pakai Tombak, Komplotan Begal Rampas Motor di Jalan Veteran

Kemudian usai menerima laporan tersebut, pada Senin (24/5/2022) sekitar pukul 21.30 wita di Jalan Pramuka tepatnya di terminal Km 6 Kelurahan Pemurus Luar Kecamatan Banjarmasin Timur, anggota Buser dipimpin Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur beserta Jatanras Polresta Banjarmasin dan Team Macan Kalsel menangkap pelaku. Kemudian disusul penadahnya berinisial TR alias Upik (33).

Sejumlah barang bukti berupa satu ponsel merk Oppo A1K, satu Samsung A51, satu unit Ranmor R2 DA 6830 UBK, satu ponsrl Vivo type Y71 warna Rose Gold, satu jam tangan wanita tali besi warna kuning.

Kini kedua pelaku Emen disangkakan Pasal 365 KUHP dan TR dijerat Pasal 480 KUHP,”pungkas Puji Fimansyah.

Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment