Hasanuddin Murad Ingatkan Pelaku Usaha Perkebunan Wajib Miliki Izin, Sosialisasikan Perda Kalsel Nomor 2 Tahun 2013

by admin
0 comment 1 minutes read

Marabahan, BARITO – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan H Hasanuddin Murad, SH mengingatkan setiap pelaku usaha perkebunan, baik usaha budidaya maupun usaha pengolahan hasil perkebunan atau usaha industri pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas pabrik, maka wajib memiliki izin pengelolaan usaha perkebunan dan izin pendukung lainnya.

Hal ini disampaikan H Hasanuddin Murad, SH saat mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provnsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2013 kepada puluhan warga Kelurahan Ulu Benteng Kecamatan Marabahan Kabupaten Barito Kuala, Senin (11/10/2021).

Politisi kawakan Partai Golongan Karya tersebut menambahkan dalam Perda ini antara lain mengatur perizinan usaha perkebunan, diantaranya izin untuk perkebunan rakyat terdiri atas STD-B (Surat Tanda Daftar Budidaya) berlaku untuk luas lahan lebih dari 4 hektare dan kurang dari 25 hektare dalam satu hamparan dan STD-P (Surat Tanda Daftar Usaha Industri Pengolahan hasil Perkebunan) yang berlaku bagi usaha industri pengolahan hasil perkebunan berkapasitas dibawah batas minimal.

“Setiap pelaku usaha perkebunan agar mempelajari lebih dalam lagi tentang isi Perda Kalsel Nomor 2 Tahun 2013 ini, sehingga mengerti dan paham apa yang menjadi hak dan kewajibannya,” harap Hasanuddin Murad.

Sementara itu Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Barito Kuala H Suwartono menambahkan Perda ini secara garis besar mencakup atau meliputi pengaturan pengelolaan pembangunan perkebunan baik untuk investasi maupun perkebunan rakyat.

Suwartono menambahkan sesuai kewenangan kami menerbitkan Izin Usaha Perkebunan terintegrasi Pabrik (IUP), Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) dan Izin Usaha Perkebunan Pengolahan (IUP-P), termasuk penerbitan STDB sebagai legalitas terhadap lahan kebun masyarakat yang membudidayakan komoditas perkebunan seperti sawit, kepala dalam, karet dan lain-lain.

“Kami juga telah menjadikan Perda ini sebagai landasan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha perkebunan, terutama ketaatan perusahaan besar swasta (PBS) dalam hal perizinan, pengelolaan lingkungan hidup serta tanggung jawab sosial (CSR),” tandasnya.

Rilis    : Humas DPRD Kalsel
Editor : Sopian

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment