Hasanuddin Murad Gencar Sosialisasikan Perda Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan

by admin
0 comment 2 minutes read

Marabahan, BARITO – Pesatnya perkembangan dunia usaha, khususnya di sektor perkebunan kelapa sawit, seperti di berbagai wilayah di Kabupaten Barito Kuala, tentunya harus dibarengi dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terutama para pelaku usaha perkebunan terhadap berbagai peraturan perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan perkebunan kelapa sawit.

Salah satunya para pelaku usaha perkebunan itu dengan mempelajari Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan.

“Meski Perda ini tidak secara detil membahas mengenai perkebunan kelapa sawit, namun didalamnya mengatur hak dan kewajiban serta ancaman hukuman yang wajib diketahui dan ditaati oleh semua pelaku usaha perkebunan, baik yang berskala besar (perusahaan) maupun skala kecil yang dikelola secara perorangan,” ucap anggota DPRD Kalsel H Hasanuddin Murad, SH.

Hal ini disampaikan politisi Partai Golkar itu saat melakukan Sosialisasi Perda Kalsel Nomor 2 Tahun 2013 itu kepada puluhan pelaku usaha perkebunan sawit Desa Karya Tani Kecamatan Barambai Kabupaten Batola, Jumat (19/11/2021) di Despacito Café Marabahan.

Mantan Bupati Batola dua periode ini menambahkan pada dasarnya perda ini mewajibkan kepada setiap pelaku usaha perkebunan baik usaha budidaya maupun usaha pengolahan hasil perkebunan atau usaha industri pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas pabrik agar melengkapi usahanya dengan surat izin pengelolaan usaha perkebunan dan surat izin pendukung lainnya.

“Harapan saya, bapak ibu dapat menyampaikan informasi ini kepada warga yang lain tentang pentingnya mempelajari isi Perda Nomor 2 Tahun 2013 ini,” pintanya.

Dikesempatan itu Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Batola H Suwartono Susanto menambahkan pihaknya akan membantu memfasilitasi kepada warga atau pelaku usaha perkebunan yang akan mengajukan permohonan izin usahanya sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Disbunak Batola.

“Sesuai kewenangan, kami siap membantu menerbitkan Izin Usaha Perkebunan terintegrasi Pabrik (IUP), Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) dan Izin Usaha Perkebunan Pengolahan (IUP-P). Termasuk penerbitan STDB sebagai legalitas terhadap lahan kebun masyarakat yang membudidayakan komoditas perkebunan seperti sawit, kepala dalam, karet dan lain-lain,” tandasnya.

Rilis    : Humas DPRD Kalsel
Editor : Sopian

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment