Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Adanya lonjakan harga tiket pesawat ke Banjarmasin, yang kabarnya hingga Rp11 juta, seperti rute penerbangan dari Jakarta dan Surabaya tak hanya berdampak pada kegiatan masyarakat di Kalsel, tapi juga dampaknya dirasakan di kalangan eksekutif dan legislatif.
Pasalnya, eksekutif dan legislatif kerap bepergian ke luar daerah saat melaksanakan kegiatan perjalanan dinas, sehingga berdampak pada saat penggunaan anggaran perjalanan dinas yang harus dilakukan penyesuaian folume kegiatan.
Seperti di lingkup Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Selatan yang melakukan penyesuaian terhadap dampak melonjaknya harga tiket pesawat tersebut bagi 55 anggota dewan berikut para staf sebagai pendamping.
Sekretaris DPRD Kalsel Muhammad Jaini kepada wartawan di Banjarmasin mengungkapkan langkah penyesuaian yang dilakukan pihaknya menyikapi melonjaknya harga tiket pesawat.
Diungkapkannya sebelum ada penyesuaian terlebih dahulu digelar rapat pimpinan (pimpinan dewan, pimpinan komisi dan pimpinan AKD) untuk menyikapi persoalan ini yang juga dihadiri BPKAD, Inspektorat, Biro Hukum dan Biro Organisasi.
“Penyesuaian dilakukan setelah digelarnya rapat pimpinan bersama pihak eksekutif,” ucapnya, Jumat (10/4/2026).
Acuan penyesuaian, lanjut Jaini pihaknya mengutip berdasarkan Diktum KETIGA Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 100.3.3.1/0962/KUM/2025 tentang Penetapan Tarif Biaya Perjalanan Dinas bahwa khusus untuk pembiayaan tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri yang melebihi besaran standar biaya tiket pesawat atau daerah tujuan perjalanan dinas yang tidak terdapat standar biaya tiket pesawatnya sepanjang didukung dengan bukti pengeluaran riil dibayarkan secara at coast.
Jaini menambahkan dengan acuan keputusan gubernur itu khusus tiket pesawat bersifat at coast, jadi apa yang dipertanggungjawabkan itulah yang diganti.
“Atas dasar itu kami kemudian menyesuaikan dengan kondisi dan item-item yang sesuai keputusan gubernur tersebut kemudian menyesuaikan dengan komponen-komponen yang ada di pagu per orang,” terangnya.
Disebutkannya untuk pagu per orang, itu ada berdasarkan peraturan gubernur dan keputusan gubernur, yang sifatnya at coast dan lansam.
“Untuk lansam itu seperti uang harian, uang refresentatif, kalau biaya hotel dan transpor itu bersifat at coast, jadi apa yang dipertanggungjawabkan itu yang kita ganti,” tukasnya.
Diakuinya untuk perjalanan dinas di dewan walaupun kita ada standar maksimum sesuai perjalanan dinas, tapi karena ada ketentuan itu lalu kami menyesuaikan dengan budget yang bersangkutan sesuai situasi dan kondisi seperti ini.
Dari hasil rapat pimpinan dewan tersebut bersama pihak eksekutif, imbuhnya, mereka kemudian menyepakati bahwa mengganti tiket pesawat tersebut yang sifatnya at coast dengan penyesuaian-penyesuaian yang ada di dalam DPA kami.
Jaini mencontohkan adanya relaksasi atau penyesuaian itu misalnya seperti biaya hotel atau penginapan per malam Rp1,5 juta saat berada di Jakarta dan itu di kali dua atau dua malam, mereka para anggota dewan itu hanya menggunakan biaya hotel yang Rp1 juta per malam sehingga ada dana Rp1 juta untuk menutup biaya tiket pesawat.
“Jadi ini bentuk penyesuaian yang kami lakukan di dewan,” ujarnya.
Disinggung ketersediaan anggaran perjalanan dinas. Diungkapkan Jaini pihaknya harus mengurangi volume kegiatan, misalnya anggota dewan yang biasanya satu tahun volume berangkatnya 50 kali, maka volume kegiatannya itu yang dikurangi sehingga kami melakukan relaksasi untuk penyesuaian dalam melaksanakan program kegiatan kedewanan.
Penulis/Editor : Sophan Sopiandi
Follow Google News Barito Post