Hanya Gara gara Sebatang Rokok, Pemuda di Sungai Andai Pukul Remaja hingga Kejang-kejang

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
ANIAYA ANAK-WS alias OD ini nekat aniaya remaja di Sungai Andai hingga berurusan Polsek Banjarmasin Utara, Jumat (3/3/2023) malam lalu. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Seorang pemuda  berinisial WR alias OD (22)  menganiaya remaja,  Selasa (28/2/2023) malam sekitar pukul  20.15 Wita. Akibatnya pelaku ini dibekuk pihak Polsek Bamjarmasin Utara, Jumat (3/3/2023) malam lalu.

Kejadian itu bermula saat pelaku mendatangi rumah saksi berinisial AN  di Jalan  Kruing VIII Kelurahan  Sungai Andai Kecamatan  Banjarmasin Banjarmasin Utara. Saat itu korban berinisial AZ (16) sedang melintas. Kemudian ia didekati pelaku

OD lalu meminta AZ  rokok, dan korban mau memberikan sebatang rokok yang dihisapnya . Namun setelah rokok  diambil lagi oleh korban sambil berkata “Nukar rokok ja behutang diminta lagi”ketusnya

Baca Juga: Warga Sungai Baru Banjarmasin Geger Temuan Seorang Perempuan Tewas Gantung Diri

Pelaku yang merasa tersinggung langsung memukul korban sebanyak satu kali.

Kemudian pelaku keluar rumah sambil menantang korban dengan menyuruh  keluar rumah untuk berkelahi.

Akan tetapi korban menolak nya sambil meminta maaf
Namun pelaku malah mendekati korban yang berada di depan pintu. Lalu ia  memukul korban dengan tangan kosong yang mengenai bagian belakang kepala sehingga  mengalami kejang-kejang

Melihat korban kejang-kejang  saksi bersama rekannya  menghubungi kekuarganya. Kemudian bersama warga melarikan korban ke rumah Moch Sakit Ansyari Saleh untuk diberikan pengobatan.

Atas kejadian tersebut orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin Utara guna proses lebih lanjut. Pelaku yang juga  warga Blok Jambrud  Sungai Andai  itu, akhirnya ditangkap atas laporan . Selanjutnya Pelaku dibawa ke polisi untuk Proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Banjarbaru, Pengajuan Anggaran ke Pemko Berdasarkan Proposal Cabor

Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Agus  Sugianto melalui Kanit Reekrim Iptu Sudirno mengatakan, pelaku dijerat dua pasal. “Yakni.Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak, Juncto Memaksa untuk melakukan, kekerasan sesuai Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 ttg Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Jo Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana,”pungkasnya.

Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment