Banjarmasin, BARITO – Dua pelaku jambret bernama Ryan Murba (20) dan Taufik Nuriansyah (19) yang beraksi di Jalan HKSN dekat Puskesmas Alalak Selatan Banjarmasin Utara tak sempat menikmati hasinya, Sabtu (24/11) malam sekitar pukul 21.30 Wita. Lantaran kedua pelaku dalam waktu 30 menit berhasil dibekuk polisi dibantu warga.
Bermula ketika Ryan warga Jalan kelayan B Gang Jais, dan Taufik warga Kelayan A Gang 12 saat melintas di lokasi kejadian. Saat melihat korban sedang memeganh ponsel dengan tangan kanan langsung dicuri paksa Ryan, hingga kabur menggunakan motor Honda Vario Nomor Polisi DA 6339 ACB warna hitam putih.
Karena kaget ponsel jenis Samsung J3 warna Gold, korban berteriak, namun tidak sampai terjatuh. Sementara korban mengejar kedua pelaku, warga yang mengetahui kejadian itu langsung ke menghubungi polisi setempat.
Anggota buser reskrim Polsek Baanjarmasin Utara langsung bergerak menuju sekitar lokasi, ternyata dari ciri yang dilaporkan masih berada di seiitar kejadian. selanjutnya pelaku dapat dibekuk beserta barang buktinya.
Untuk korban bernama Mutiara (16) seorang pelajar SMA,warga Jalan Gang Swadaya HKSN Banjarmasin Utara. Usai kejadian itu nyaris kerugian sekitar Rp 1,9 Juta akibat dijambret pelaku.
Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Ukkas Maliang Kitta, SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Fatony Bahrul Arifin, Rabu (5/12) dalam gelar perkara mengatakan, setengah jam setah kejadian dan anggota bergerak ke lapangan pelaku berhasil ditangkap bersama warga.
“Kini kedua pelaku jambret dijerat sesuai Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara,”tegasnya. Kepada masyarakat diimbau supaya tidak menggunakan ponsel saat berkendaraan, karena akan mengundang pelaku jambret dan rawan kecelakaan.
arsuma