Dewan Sahkan Perda Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas

by admin
0 comment 3 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas, Rabu (5/12/2018) akhirnya diputuskan DPRD Kalimantan Selatan menjadi Perda.

Pengambilan keputusan DPRD Kalsel itu dalam rapat paripurna dipimpin Ketua H Burhanuddin didampingi Wakil Ketua H Muhaimin dihadiri Wakil Gubernur Kalsel H Rudy Resnawan.

Sebelum pengambilan keputusan atas Perda tersebut, terlebih dahulu penyampaian hasil pembahasan atas Raperda Disabilitas itu oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) II Zulfa Asma Vikra.

Dalam laporannya, Zulfa antara lain menyampaikan, laporan yang kami sampaikan ini hasil dari pembahasan intensif melalui rapat internal pansus maupun bersama instansi terkait guna menindaklanjuti kesepakatan dengan eksekutif maupun kementerian terkait, sekaligus memenuhi kewajiban kita selaku salah satu lembaga pembentuk peraturan di daerah.

Zulfa melanjutkan, kelompok penyandang disabilitas adalah orang-orang yang dari lahir atau karena sesuatu hal mempunyai keterbatasan kemampuan secara fisik, intelektual dan/atau mental, sesuai harkat dan martabat manusia, mereka juga butuh hidup secara layak dan utuh sebagaimana manusia pada umumnya, itulah sebabnya mereka memerlukan hak-hak dasar yang dibutuhkan sebagai kelompok penyandang disabilitas, agar mereka dapat hidup secara layak dan utuh sesuai harkat dan martabatnya.

Disebutkannya, populasi penyandang disabilitas di Kalsel jumlahnya terus meningkat signifikan dan terjadi hampir di 13 kabupaten/kota. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kalsel tahun 2015, jumlah penyandang disabilitas di Kalsel tahun 2014 sebanyak 19.292 jiwa dan Hulu Sungai Tengah daerah tertinggi penyandang disabilitas, yakni sebanyak 6.120 jiwa, sedangkan daerah terendah, yakni Hulu Sungai Utara sebanyak 180 jiwa.

Persoalan penyandang disabilitas di Kalsel, ungkapnya, mereka sebagian besar berada dalam keluarga yang belum terpenuhi kebutuhan hidupnya, kemiskinan dan disabilitas menjadi dua masalah yang sulit dipisahkan. Karena itu, Provinsi Kalsel memiliki kewajiban untuk mewujudkan hak konstitusional masyarakatnya termasuk penyandang disabilitas.

Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor dalam penyampaian pendapat akhirnya yang disampaikan Wakil Gubernur Kalsel H Rudy Resnawan mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya kepada DPRD Kalsel, khususnya panitia khusus yang telah berupaya sedemikian rupa, sehingga raperda tersebut dapat diselesaikan tepat waktu.

Gubernur menambahkan, dengan telah tercapainya persetujuan bersama antara DPRD dan Gubernur terhadap Raperda tentang Pemenuhan Hak-Hak Atas Penyandang Disabilitas pada hari ini (kemarin, red), maka sesuai mekanisme pembentukan Perda, yang diatur dalam peraturan perundang-undang, kita telah menyelesaikan satu tahapan pembentukan Perda.

Lanjutnya, kami sampaikan Rapeda tersebut telah dilakukan penyempurnaan dan telah melalui tahapan fasilitasi, dengan demikian Raperda tersebut telah memenuhi kaidah yuridis, baik dari sisi persyaratan maupun prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan.

Gubernur berharap semoga dengan ditetapkannya Raperda tersebut akan membawa manfaat bagi kita semua, terutama memberikan pedoman dalam melaksanakan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik serta menjadi kado yang indah bertepatan dengan Hari Penyandang Disabilitas Internasional, yang telah dilaksanakan pada tanggal 3 Desember 2018 lalu.

Disebutkannya, Perda tentang Pemenuhan Hak-Hak Atas Penyandang Disabilitas berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menegaskan Pemerintah Daerah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan dan evaluasi tentang pelaksanaan, penghormatan, perlindungan dan pemenuhan atas hak bagi penyandang disabilitas serta adanya kewenangan Pemerintah Daerah dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Gubenur pun menegaskan, kami sangat mendukung Raperda ini telah disetujui bersama untuk ditetapkan, mengingat penyandang disabilitas di Kalsel mempunyai kedudukan hukum yang sama sebagai warga negara Indonesia dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari warga negara dan masyarakat Indonesia untuk hidup maju dan berkembang secara adil makmur dalam kehidupan bermasyarakat dan terhindar dari segala bentuk diskriminasi dan hak-hak terhadap mereka dapat terpenuhi.

Penyandang disabilitas yang berhadir dalam rapat paripurna menyambut gembira disahkannya Perda Disabilitas Nomor 63 Tahun 2018 ini dengan harapan hak-hak mereka terpenuhi termasuk perlindungan juga mereka dapatkan.
Keinginan tersebut disampaikan perwakilan disabilitas, Syarkawi staf pengajar PSBN Fajar Harapan kepada wartawan, usai rapat paripurna.

Syarkawi berharap setelah disahkannya Perda Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas ini, pihaknya sangat berharap ada kesetaraan, keadilan dan perlakuan yang sama, sebagaimana perlakuan terhadap non disabilitas.
“Kita ingin punya martabat yang setara dengan masyarakat yang lain,” harapnya.Ia pun tidak menginginkan terjadi diskriminasi, tapi kami diberikan kesempatan yang sama, sebagaimana non disabilitas.

sophan

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment