Grebek Kurir di Rumahnya Gang V Sejati Banjarmasin Tengah, Polisi Sita Sabu 7,3 Gram

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Rumah pria berinisial PDH (38) ini digrebek polisi, di Jalan Veteran Gang V Sejati Kelurahan Melayu Kecamatan Banjarmasin Tengah, Jum’at (2/3/2023) petang sekitar pukul 18.00 Wita. Setelah digeledah ditemukan barang bukti (Barbuk) Sabu-sabu seberat 7,39 Gram.

Selain narkoba itu, polisi juga menyita satu Kotak Rokok Sampoerna 16 Merah dan Kotak Rokok Gudang Garam, serta Timbangan Digital warna Hitam. Kemudian satu Guling warna Merah.
satu Sarung Bantal. satu Kotak SM Classic.
satu Plastik Kresek warna Hitam dan dua pack Plastik Klip.

Baca Juga: Pencurian Helm di Banjarmasin Meresahkan, Aksi “Amang Scoopy” Tiga Kali Terekam CCTV

Bermula ketika pihak Sat Narkoba Polresta Banjarmasin menerima in ada informasi adanya kurir Sabu-sabu yang tinggal di kawasan Jalan Veteran.
Barbuk itu disimpan dalam beberapa kotak rokok hingga Sarung Bantal.

Sementara temuan Plastik Kresek warna Hitam, dua pak Plastik Klip, kesemua barang-barang tersebut diketemukan di dalam rumah pelaku..

PDH menerangkan Sabu-sabu yang ditemukan tersebut adalah milik orang lain dan dirinya hanya bertugas mengambil, menyimpan dan mengantarkan naroba tersebut kepada pembelianya.

Baca juga: Cegat Warga Basirih, Polisi Temukan Ratusan Gram Sabu

“Jadi saya disuruhan dari pemilik Sabu-sabu tersebut. Kemudian sambil menunggu pembeli BB itu disimpan di rumah saya,”ungkap PDH. Sepanjutnya pelaku
berikut barang bukti digiring ke Mapolresta Banjarmasin untuk pemeriksaan lebih lanjut perkaranya.

Kasat Narkoba Kompol Mars Suryo Kartiko mengatakan, PDH saat digrebek tak menyangka bakal disambangi polisi.
“Kini pelaku dijerat sesuai
Pasal 114 ayat ( 2 ) Sub 112 ayat ( 2 ) UU RI No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika,”pungkasnya.

Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment