Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Sementara itu, General Manager Hexagon, John saat dikonfirmasi via ponselnya, mengaku mengetahui syarat berdirinya karaoke dewasa sesuai aturan di Perwali No 10 tahun 2015 tersebut, diwajibkan menyatu dengan fasilitas akomodasi berupa hotel minimal bintang 3 dan terangkum dalam Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Namun dalam IMB yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan nomer registrasi 30082021-0475 atas nama sang owner Benny Tanujaya tertanggal 30 Agustus 2021, tertera kolom fungsi bangunannya hanya untuk Usaha Restauran/Café. “Itu memang data dari pengajuan IMB awal pak, untuk rencana pembangunan fasilitas hotelnya ada terangkum dalam Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dengan beberapa rincian KBLI,” terang John.
Baca juga: Sudah Beroperasi, Perizinan Karaoke Hexagon Dipertanyakan
KBLI yang dikantongi pihak Hexagon yang dimaksud John tadi terdiri atas 6 poin yakni Penginapan Remaja (Kode 55191), Rumah Minum/Kafe (Kode 56303), Rumah Pijat (Kode 96121), Perdagangan Eceran Minuman Tidak Beralkohol (Kode 47222), Karaoke (Kode 93292), Bar (Kode 56301). “Nah, dari Kode KBLI 55191 tersebut, kami siap membangun hotel sebagai pelengkap tempat usaha kami seperti yang diisyaratkan dalam perizinan yang dikeluarkan Pemko Banjarmasin,” ucap John optimis.aha
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya