Giliran Sekretaris Ditetapkan  Tersangka Dugaan Korupsi Hibah Dana KNPI

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Pelaihari,BARIT – KASUS dugaan korupsi dana hibah dari Pemkab Tala tahun 2017 yang menyeret  Ketua KNPI Tala Syahruji dan bendaharanya Faulina (dalam proses persidangan di PN Tipikor) Banjarmasin akhirnya menyeret pula sekretaris

Ini setelah Kejaksaan Negeri Pelaihari melalui Kasi Pidana khusus (Pidsus) menetapkan sekretarisnya Puput Baharudin Mahmud bin Nursid (27) sebagai tersangka. Jum’at (26/7) kemarin

Warga Jalan Pangeran Antasari 2 Desa Kebun Raya Kecamatan Kintap ini menjabat sebagai Sekretaris dari tahun 2017 sampai 2020

Sebelumnya, lulusan Teknik Infomatika Uniska.ini diperiksa secara intensif di ruang Pidsus, dan mendapat pula pemeriksaan dari dokter Rumah Sakit H.Boejasain Pelaihari guna memeriksa kesehatanya sebelum pada akhirnya di titipkan ke Rutan Kelas IIB Pelaihari.

Dalam pemeriksaan kesehatan, Puput yang mengenakan baju kaos merah nampak sedikit pucat wajahnya.

Kajari Tala Abdul Rahman dalam keterangan persnya di dampingi kasi Pidsus Imam Cahnyono,SH menjelaskan, telah diperoleh bukti permulaan yang cukup guna menentukan tersangka dalam penyidikan perkara Tipikor. Adanya penggunaan penyimpangan penggunaan dana hibah KNPI Tala yang bersumber dari APBD tahun 2017 Rp 1,2 milliar, dan telah di investigasi audit dari BPK RI tetdapat kerugian negara Rp 339. 599.500 dan fakta di persidangan tersangka telah membantu ketua dan bendahara KNPI merubah pertanggung jawaban terhadap kegiatan hibah tersebut.

Terangka Puput Bahrudin di duga melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 dan/atau  Jo pasal 3 Jo dan/atau pasal 9 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagai mana di ubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 perubahan atas UU RI nomof 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo pasl 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Para saksi di fakta persidangan dan ketua OKP,”jelas Abdul Rahman.

Saat di tanyakan apakah ada tersangka lain, menurut Kejari hal itu memungkinkan ada, ucapnya.

Sekitar pukul 15:53 wita, mobil Kijang tahanan Kejaksaan Negeri DA 311 L plat merah warna hijau itu pun membawa Puput ke Rutan Pelaihari.

Penulis: Baz Editor: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment