Gerebek Rumah Pasutri di Tembus Mantuil Banjarmasin, Polisi Temukan 2,35 Gram Sabu

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read
PASUTRI DIGREBEK -pasutri warga Tembus Mantuil JK dan AG ini digrebek polisi hingga menemukan Sabu-sabu berat 2,35 Gram beserta pembelinya, Jumat (2/6/2023). (foto:ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pasangan suami istri berinisial FR (43) dan JK (32) terlibat narkoba digrebek rumahnya, di Jalan Tembus Mantuil Kelurahan Basirih Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan, Jumat (2/6/2023). Dari mereka juga ditemukan empat paket Sabu-sabu berat 2,35 Gram, termasuk diduga pembelinya berinisial AG (37) warga Teluk Kubur Kelurahan Tanjung Pagar di kecamatan yang sama.

Selain barang bukti Sabu-sabu juga disita, satu dompet warna cream, satu kotak kecil warna hitam. Kemudian dua pipet kaca dan satu serokan yang terbuat dari sedotan plastik.
Termasuk satu pack plastik klip ukuran kecil, satu timbangan digital warna hitam serta uang diduga hasil transaksi narkoba Rp500.000.

Baca Juga: Usai Bagikan Isi LPG 3 Kg Gratis di Gambut, Warga Tak Sangka Kapolda Mau Diajak Foto

Sebelumnya anggota Polsek Banjarmasin Barat mendapat informasi bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkotika jenis Sabu-sabu. Kemudian dilakukan penyelidikan sehubungan informasi tersebut saat diyakini pelaku berada di rumah.

Kemudian langsung dilakukan penggeledehan dan ditemukan barang bukti tersebut di dalam kamar. Selanjutnya pelaku dan barang bukti digiring ke Polsek guna proses hukum lebih lanjut.

Kapilsek Banjarmasin Barat Kompol Indra Agung Perdana Putra, melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri, Kamis (8/6/2023) mengatakan ketiga dibekuk karena di TKP sering adanya transaksi Sabu-sabu. “Kini ketiga pelaku dijerat sesuai
Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkasnya.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment