Geledah Rumah Warga Kelayan Ini, Subdit3 Ditresnarkoba Polda Kalsel Sita 18 Paket Sabu dan Satu Pil Ekstasi

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel kembali mengungkap tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan 1 jenis sabu di awal bulan Ramadhan.

Konsistensi dalam pemberantasan narkoba meski para anggota nya menjalankan ibadah puasa  di dibuktikan melalui aksi Subdit 3 yang berhasil menyita  narkotika golongan  1 dengan barang bukti  16 paket sabu berat kotor 9,04 gram (berat bersih 5,89 gram) dan  1 butir pil ekstasi logo minions warna ungu berat bersih 0,30 gram melalui penggeledahan di rumah seorang tersangka peredaran narkoba.

Barang bukti sabu tersebut disita petugas dari tersangka berinisial  T alias Udin di rumahnya Jalan Kelayan A. Gg. Sederhana No.36  Rt.002  Rw.001 Kelurahan. Kelayan Luar Kecamatan Banjarmasin Tengah  Kota Banjarmasin, Kamis (15/4/2021) pukul  12.00 wita

Diamankannya tersangka ini berdasarkan  informasi dihimpun petugas Subdit3  bahwa Udin diduga sering melakukan transaksi barang haram.

Atas perintah Direktur Reserse Narkoba  Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi, anggota yang dikomando Kasubdit 2 AKBP Niko Iriawan  berangkat melakukan penyelidikan hingga selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah Udin

Hasilnya petugas selain menyita paket sabu dan ekstasi seperti diatas.

Udin tak bisa mengelak dan mengakui kepada petugas bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Buruh yang tak tamat SD ini pun harus

berurusan dengan hukum dan dibawa petugas ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit 3, AKBP Niko Irawan membenarkan pengungkapan tindak pidana peredaran gelap narkotika tersebut.

“Betul tersangka inisial T sudah diamankan ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel,” kata AKBP Niko Iriawan kepada Barito Post , Jumat (16//42021).

AKBP Niko menyebutkan  selain sabu petugas juga menyita barang bukti lainnya   satu buah dompet bergambar kuda unicorn, 1 tas merk MONT BLANC warna coklat, 1 timbangan digital merk Constant, serta uang tunai sejumlah Rp.300.000 dan 3 buah klip

“Tersangka Udin dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika” pungkas AKBP Niko Iriawan

Editor Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment