Banjarmasin, BARITO – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel kembali mengungkap tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan 1 jenis sabu di awal bulan Ramadhan.
Konsistensi dalam pemberantasan narkoba meski para anggota nya menjalankan ibadah puasa di dibuktikan melalui aksi Subdit 3 yang berhasil menyita narkotika golongan 1 dengan barang bukti 16 paket sabu berat kotor 9,04 gram (berat bersih 5,89 gram) dan 1 butir pil ekstasi logo minions warna ungu berat bersih 0,30 gram melalui penggeledahan di rumah seorang tersangka peredaran narkoba.
Barang bukti sabu tersebut disita petugas dari tersangka berinisial T alias Udin di rumahnya Jalan Kelayan A. Gg. Sederhana No.36 Rt.002 Rw.001 Kelurahan. Kelayan Luar Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, Kamis (15/4/2021) pukul 12.00 wita
Diamankannya tersangka ini berdasarkan informasi dihimpun petugas Subdit3 bahwa Udin diduga sering melakukan transaksi barang haram.
Atas perintah Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi, anggota yang dikomando Kasubdit 2 AKBP Niko Iriawan berangkat melakukan penyelidikan hingga selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah Udin
Hasilnya petugas selain menyita paket sabu dan ekstasi seperti diatas.
Udin tak bisa mengelak dan mengakui kepada petugas bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Buruh yang tak tamat SD ini pun harus
berurusan dengan hukum dan dibawa petugas ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit 3, AKBP Niko Irawan membenarkan pengungkapan tindak pidana peredaran gelap narkotika tersebut.
“Betul tersangka inisial T sudah diamankan ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel,” kata AKBP Niko Iriawan kepada Barito Post , Jumat (16//42021).
AKBP Niko menyebutkan selain sabu petugas juga menyita barang bukti lainnya satu buah dompet bergambar kuda unicorn, 1 tas merk MONT BLANC warna coklat, 1 timbangan digital merk Constant, serta uang tunai sejumlah Rp.300.000 dan 3 buah klip
“Tersangka Udin dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika” pungkas AKBP Niko Iriawan
Editor Mercurius