Geledah Rumah IRT di Tembus Mantuil Banjarmasin, Polisi Sita Belasan Gram Sabu

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
PEMILIK SABU - IRT warga Jalan Tembus Mantuil Banjarmasin berinisial FD ini digrebek polisi, karena wanita itu menyimpan belasan gram Sabu-sabu dan pecahan eksgasi, Senin (4/3/2024) dinihari. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial FD (36) digrebek di rumahnya Jalan Tembus Mantuil Kelurahan Kelayan Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Dari rumah tersebut polisi menyita narkoba jenis Sabu-sabu sebanyak 12 paket berat 15,12 Gram, Senin (4/3/2024) dinihari sekitar pukul 01.30 Wita.

Saat penggerebekan, suami pelaku tidak ada di tempat
Pelaku yang juga tinggal di Rawasari Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah itu juga menyimpan tiga butir pecahan narkotika jenis Ekstasi warna merah muda berat 0,26 Gram.

Dia juga menyimpan peralatan lainnya seperti satu timbangan digital, satu kotak terbuat dari plastik berbentuk segi empat warna hitam. Kemudian satu wadah kacamata warna hitam dan tiga sendok Sabu-sabu yang terbuat dari isapan plastik.

Termasuk dua bungkus plastik klip yang masing masing bungkus berisi 10 paks plastik klip. Hingga uang hasil penjualan narkotika sebesar Rp5,5uta

Bermula sebelumnya anggota Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku dan suaminya DL masih buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sering memperjual belikan narkotika.

Baca Juga: Tangkap Pasutri, Satpolair Polresta Banjarmasin Gagalkan Peredaran Belasan Paket Sabu Jalur Perairan

Kemudian ditindaklanjuti polisi ke TKP dan melihat FD sedang tidur di kamar depan, sedangkan suaminya tidak ada ditempat.
Lalu dilakukan penggeledahan di rumah tersebut dan ditemukan barang berupa delapan paket Sabu-sabu.

Barbuk itu berada di dalam kotak segi empat warna hitam ditemukan di dalam kamar depan di dalam lemari. Sedangkan sejumlah uang diduga hasil penjualan Sabu-sabu Rp5,5Juta yang ditemukan di dalam kamar depan di dalam lemari.

Sementara tiga paket narkotika jenis Sabu-sabu ditemukan di dalam kamar depan, di dalam lemari di lipatan baju baju. Kemudian satu paket besar Sabu sabu, dan tiga butir pecahan ekstasi warna merah muda, satu timbangan, satu sendok sabu sabu terbuat dari isapan plastik yang ada dalam wadah kacamata.

Tempat kacamata itu ditemukan di dalam kamar depan, tepatnya di dalam laci lemari. Kemudian dua bungkus plastik klip yang masing masing bungkus berisi 10 packs plastik klip serta dua sendok Sabu-sabu terbuat dari isapan plastik ditemukan di dalam kamar belakang.

Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Eka Saprianto melalui Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting, Jumat (8/3/2024) mengatakan
saat ditanyakan kepada pelaku bahwa semua barang tersebut mereka akui untuk dijual kembali kepada orang yang membelinya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti yang ditemukan disita dan digelandang ke Polsek Banjarmasin Tengah. “Kini FD dijerat sesuai Pasal 114 ayat (2) Jo 112 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkas Hendra A Ginting.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment