Tangkap Pasutri, Satpolair Polresta Banjarmasin Gagalkan Peredaran Belasan Paket Sabu Jalur Perairan

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
SABU PASUTRI - Pasutri MF dan SN ini nekat jadi pengedar Sabu-sabu hingga diringkus polisi Satpolair Polresta Banjarmasin dengan Barbuk 12 paket berat 93,14 Gram, Rabu (6/3/2024). (foto:ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pasangan suami isteri (Pasutri) berinisial MF (34) dan SN (26) berhasil diringkus polisi, karena nekat edarkan 12 paket narkoba jenis Sabu-sabu berat 93,14 Gram, Selasa (5/3/2024).

Tertangkapnya warga Banjarmasin Barat itu setelah ditangkapnya seorang pelaku berinisial HW, warga Jalan Sulawesi Kelurahan Pasar Lama. Dari pria itulah pasutri itu berhasil dibekuk, bahkan sang istri sempat kabur dalam penangkapan tersebut.

Kasat Polair Polresta Banjarmasin AKP Dading Kalbu Adie, Jumat (8/3/2024) mengatakan, penangkapan kedua pasutri itu awalnya dari info HW yang dibekuk duluan. Dengan barbuk dua paket Sabu-sabu berat 0,54 Gram.

Baca Juga: Polresta Banjarmasin Kawal Pergeseran Kotak Suara Hasil Pleno Rekapitulasil Pemilu Serentak 2024 se Kalsel

“Saat itu kami dapat informasi dari warga, HW akan ada transaksi Sabu-sabu yang dibawa menggunakan perahu klotok dari kawasan Banjar Raya Kecamatan Banjarmasin Barat menuju Tabunganen Kabupaten Batola,” jelas kasat kepada awak media.

Hal itu ditindak lanjuti oleh Kanit Gakkum Satpolair Polresta Banjarmasin, Iptu Alamsyah Sugiarto langsung melakukan penyelidikan ke kawasan sepanjang Pesisir Sungai Barito hingga akhirnya mengantongi identitas pelaku.

Selanjutnya HW berhasil diringkus di kawasan Jalan Rawasari Komplek Purnama Kelurahan Teluk Dalam Banjarmasin Tengah. Setelah digeledah di tubuhnya ditemukan barbuk tersebut.

Dari introgasi HW mengaku barbuk itu didapat dari MF. Polisi kemudian mengendus keberadaan suami SN itu di kawasan Jalan Trans Kalimantan Kelurahan Handil Bakti Kabupaten Barito Kuala, Rabu (6/3/2024).

“Saat kita lakukan penangkapan pasutri itu, dari SN ini berhasil disita 10 paket Sabu-sabu berat 90,18 Gram. Namun sayangnya ketika itu si isteri, berhasil kabur,” jelas Kasat.

Baca Juga: Sambangi Kejati Kalsel, Koalisi LSM Desak Telisik Dugaan Proyek KKN

Selanjutnya polisi menuju kediaman SN di kawasan Jalan Gubernur Syarkawi Perumahaan Piuland Kelurahan Semangat Dalam Kecamatan Alalak Barito Kuala (Batola). Disana anggota kembali mendapati 2 paket sabu berat 2,96 Gram beserta timbangan digital dan plastik klip.

Tak berapa lama, polisi pun berhasil mengetahui keberadaan dan meringkus SN. Meski sebelumnya sempat kabur lagi di kawasan Jalan Belakang Mesjid Jami Gang Nurjanah 1 Kelurahan Antasan Kecil Timur (AKT) Banjarmasin Utara.

“Pelaku SN ini merupakan residivis kasus serupa dan saat ini masih dałam proses bebas bersyarat,”beber Kasat. Dari tangan pelaku, disita uang sebesar Rp1.290 000 diduga hasil penjualan Sabu-sabu.

“Dari Pasutri ini total kita amankan 12 paket Sabu-sabu berat 93,14 Gram. Kini kedua pelaku dijerat sesuai Pasal114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,”pungkas Dading.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment