Gelapkan Motor Teman Kos, Wanita Muda Warga Kotabaru Diamankan

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
Pelaku UD (20) dan barang bukti Sepeda Motor

Batulicin. BARITOPOST.CO.ID – Seorang wanita muda berinisial UD (20) warga Desa Dirgahayu Kecamatan Pulau Laut Utara Kota Baru, diamankan Unit Reskrim Polsek Batulicin Polres Tanah Bumbu (Tanbu), usai menggelapkan sebuah sepeda motor, Kamis (21/9/2023).

Korban bernama Nur Halijah (19) warga Desa Tegal Rejo Kecamatan Kelumpang Hilir Kota Baru harus kehilangan sepeda motor setelah dia meminjamkan sepeda motor kepada UD yang kemudian menggadaikannya.

Kapolres Tanbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Polres Tanbu Iptu Jonsar Sinaga menjelaskan, awalnya pelaku dilaporkan telah membawa sepeda motor merk Yamaha Fino warna hitam merah dengan Nopol DA 6131 GBR Noka:mh3se88d0jj 119874 atas nama Basruddi.

Kejadianya Rabu 26 April 2023 sekitar pukul 13.30 wita di Jalan Raya Batulicin RT 14 Kelurahan Batulicin Kecamatan Batulicin. Tanbu.
Modus penggelapan tersebut lanjut Jonsar, korban bersama pelaku sedang berada di tempat kos. Kemudian pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk menemui orang tuanya.

Baca Juga: Wanita Muda Warga Pelambuan Banjarmasin, Nyaris jadi Korban Pelecehan dan Perampasan Ponsel

Setelah membawa sepeda korban hingga sore hari, kemudian pelaku kembali ketempat kos tanpa membawa sepeda motor dan diantar menggunakan mobil.
Sesampainya di kos pelaku beralasan kepada korban lupa membawa sepeda motornya.

Setiap korban menanyakan sepeda motornya dan meminta mengambilkan di rumah orang tuanya pelaku selalu beralasan, hingga saat tidak juga dikembalikan sepeda motor tersebut.
Korban pun melaporkan pelaku ke Polsek Batulicin.

Polsek Batulicin mendapat laporan langsung menindak lanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan.

Pada saat melaksanakan giat Operasi Sikat Intan II 2023 di hari Kamis l 21 September sekitar pukul 10.00, Unit Reskrim Polsek Batulicin melakukan penangkapan di daerah Kota Baru bersama dengan Unit Resmob Polres Tanbu dan Unit Resmob Polres Kota Baru  di Desa Dirgahayu RT 17 Kecamatan Pulau Laut Utara Kota Baru atau di rumah pelaku.

Sekitar pukul 18.30 wita polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vino warna merah hitam yang sudah digadaikan di perumahan Ar- Raudah Blok C Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanbu
Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Batulicin guna proses hukum lebih lanjut.

Penulis: Hali
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment