Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ernawati, SH MH dari Kejati Kalsel menuntut terdakwa Wenas Fero Patrice Dirga dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Sabtu (21/6/2025).
Terdakwa yang menjabat sebagai Direktur PT Trisula Tirta Sembada dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Cahyono Reza Adrianto, SH, jaksa memaparkan bahwa Wenas melakukan tindak pidana tersebut antara November 2023 hingga Januari 2024.
Kala itu, perusahaan memiliki stok batubara sebanyak 9.902.213 MT di atas tongkang TB Barito T1/BG Dragonees B, di Sungai Puting, Kabupaten Barito Kuala. Setelah pembeli awal, PT Niaga Utama Indonesia, menolak barang tersebut, terdakwa kemudian memberi kuasa kepada Munandar Kerta Wardana melalui PT Berkah Buana Banua untuk menjualnya.
Batubara tersebut akhirnya terjual dengan nilai total Rp4,75 miliar. Namun, meski pembayaran pertama sebesar Rp2,5 miliar ditransfer ke rekening resmi perusahaan, sisa pembayaran senilai Rp2,25 miliar justru dialihkan terdakwa ke rekening pribadinya.
Mirisnya, dana yang seharusnya disetorkan ke perusahaan itu justru digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli mobil BMW 320i senilai Rp300 juta yang kemudian digadaikan dan tidak ditebus kembali. Dana selebihnya digunakan untuk kegiatan bisnis pribadi terdakwa.
Akibat tindakan tersebut, perusahaan mengalami kerugian besar, yakni senilai Rp2.255.697.228.
Atas tuntutan itu, penasihat hukum terdakwa, Agus SH, menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya