Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Sebanyak 38 calon jemaah umrah asal Kalimantan Selatan gagal berangkat ke Tanah Suci pada September 2022, meski telah membayar biaya perjalanan melalui PT Naila Syafaah Wisata Mandiri. Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian jemaah sebesar Rp1.170.400.000.
Kasus tersebut menyeret Halijah Amin dan suaminya, H. Drs. Mahfudz Abdullah, ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmawati SH mendakwa keduanya melakukan perbuatan terkait penguasaan setoran jemaah umrah tanpa hak.
Dalam dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Vidiawan Satriantoro SH, jaksa menguraikan dugaan perbuatan itu terjadi pada Mei hingga Agustus 2022.
Baca Juga:
Halijah dan Mahfudz disebut membeli seluruh saham perusahaan pada 22 Agustus 2019. Mahfudz bertanggung jawab dalam pemasaran paket umrah dan evaluasi manajemen, sedangkan Halijah mengawasi operasional serta tercatat sebagai pemegang spesimen rekening perusahaan.
Dalam perkara ini, Hermansyah yang menjabat Direktur Utama PT Naila Syafaah Wisata Mandiri juga disebut terlibat dalam rangkaian pengelolaan perusahaan. Namun, penuntutan terhadap Hermansyah dilakukan secara terpisah.
Baca Juga:
Kasus bermula setelah Rudi Hartono mengenal perusahaan melalui iklan Facebook pada Desember 2021. Rudi kemudian membantu pemasaran paket umrah di Kalimantan Selatan hingga dibentuk sejumlah cabang daerah pada Mei 2022. Ia ditunjuk sebagai kepala cabang Banjarmasin.
Dari perekrutan tersebut, terkumpul 38 calon jemaah yang dijadwalkan berangkat pada 29 September hingga 13 Oktober 2022. Dengan biaya Rp31,8 juta per orang, total pembayaran mencapai Rp1.208.400.000.
Namun, keberangkatan gagal setelah rombongan tiba di Jakarta pada 28 September 2022. Tiket penerbangan Jakarta-Jeddah disebut belum tersedia dan visa jemaah belum dibuat. Mereka akhirnya menginap di Hotel Nunia Inn, Tangerang, sebelum kembali ke Banjarmasin dengan biaya sendiri.
Baca Juga:
Dalam dakwaan, Mahfudz disebut sempat menjanjikan keberangkatan dalam tiga hari. Namun, para jemaah tetap tidak dapat berangkat sesuai jadwal. Jaksa menyebut kerugian materiil yang dialami mencapai Rp1.170.400.000.
Jaksa juga menguraikan pengelolaan dana perusahaan melalui empat rekening bank, yakni Mandiri, BNI, BRI, dan BSI. Selain itu, perusahaan disebut tidak melaporkan seluruh data jemaah kepada Kementerian Agama dan tidak memastikan ketersediaan tiket penerbangan internasional rombongan tersebut.
Atas perbuatannya, Halijah dan Mahfudz didakwa dengan tiga lapis dakwaan, yakni: dakwaan pertama Pasal 126 jo Pasal 119 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 jo UU Nomor 14 Tahun 2025, jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Alternatif kedua Pasal 124 UU Nomor 8 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, jo Pasal 20 huruf e UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dan ketiga Pasal 486 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan JPU untuk membuktikan dakwaan tersebut
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post