Banjarbaru, BARITOPOST.CO.ID – Puluhan massa aksi Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalsel menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel Banjarbaru, Selasa (21/10/2026) pukul 11.00 Wita siang.
Aksi yang dipimpin Direktur KAKI Kalsel H. Akhmad Husaini, SH.MA tersebut dijaga puluhan aparat kepolisian dari Polres Banjarbaru dan berjalan kondusif.
Massa yang datang naik bus, satu mobil komando dan dua mobil umum langsung membentangkan beberapa spanduk begitu tiba di lokasi.
Diantaranya berisi tuntutan agar kasus mafia tanah di HSS dituntaskan. Spanduk lainnya berisi desakan kepada Kejati Kalsel agar memeriksa proyek SPAM Alalak dengan pagu Rp69 miliar yang dimenangkan PT. Kartika Eka Yasa.
Dalam spanduk tersebut juga tertulis dugaan pengaturan proyek dan menyinggung kasus serupa yang sudah diputus di Kejati Lampung.
Spanduk lainnya menyoroti permasalahan penjualan air dan pipanisasi PDAM yang dinilai menyulitkan masyarakat dan perlu pengawasan DPRD Kalsel..
Serta spanduk berisi tuntutan agar pemeriksaan khusus Non Air kasus korupsi PDAM Batola diambil alih Kejati Kalsel untuk mempercepat penyelidikan.
Meliputi proyek pipanisasi di Alalak dan Tabukan, kompensasi rumah dari developer kepada pejabat, manipulasi bahan kimia, penjualan air ke Tugboat, hingga penjualan aset PDAM berupa mobil.
Usai membentangkan spanduk, massa melanjutkan dengan orasi di tengah panas terik.
Dalam orasinya, Direktur KAKI Kalsel H. Akhmad Husaini, SH.MH mendesak Kejati Kalsel tidak pandang bulu dalam menuntaskan kasus korupsi yang dilaporkan.
“Kita (KAKI) Kalsel mendukung upaya Kejati dalam memberantas korupsi hingga ke akarnya,” ujar pria yang akrab disapa H. Usai ini.
Aktivis antikorupsi yang kerap menyuarakan aspirasi masyarakat dari Kejagung, Mabes Polri hingga KPK ini meminta pihak Kejati bersikap transparan dalam menyelidiki kasus dugaan korupsi tersebut.
“Kami meminta pihak Kejati untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas selama proses penyelidikan kasus korupsi ini berlangsung. Dan kami mendukung selalu tindakan Kejati Kalsel. Tindak tegas terhadap tindak pidana korupsi, tidak ada pandang bulu, karena korupsi adalah extra ordinary crime, kejahatan luar biasa,” pungkas Usai.
Menanggapi aksi tersebut, Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono, SH.MH menegaskan kasus mafia tanah HSS sejauh ini sudah P21 dan menangani PDAM Batola secara profesional.
“Kasus mafia tanah di HSS berkasnya sudah P21 dan PDAM Batola akan kami tangani secara profesional,” tegasnya.
Ia juga mengatakan laporan terkait dugaan korupsi Non Air yakni pipanisasi Alalak dan Tabukan, penjualan mobil tanpa prosedur lelang, proyek MBR Alalak yang diperjualbelikan, kompensasi hampir 30 rumah dari developer ke pejabat PDAM dan markup pipanisasi akan ditangani.
“Kemudian terkait dengan laporan atau pengaduan baru yang Bapak sampaikan, akan kami terima dengan baik. Selanjutnya mungkin hal tersebut juga dapat kami sampaikan dalam konferensi pers,” katanya.
“Yang kedua, kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dan motivasi yang telah diberikan Bapak kepada kami untuk terus bekerja dalam penegakan hukum, khususnya dalam penanganan tindak pidana korupsi. Kurang lebih itu yang dapat kami sampaikan. Terima kasih,” pungkasnya.
Usai aksi, Direktur KAKI Kalsel dan perwakilan memasukkan laporan resmi ke PTSP di Kantor Kejati Kalsel.
Dalam surat laporan Nomor 07/KAKI-KALSEL/X/2026, KAKI-Kalsel melaporkan 5 kasus.
Pertama, dugaan pengaturan proyek SPAM IKK Alalak pagu Rp69 miliar yang dimenangkan PT. Kartika Eka Yasa.
Kedua, kasus mafia tanah HSS yang kini kembali jadi tersangka.
Ketiga, korupsi Non Air PDAM Batola berupa pipanisasi Alalak dan Tabukan yang diduga mangkrak dan terindikasi korupsi.
Keempat, mempertanyakan sejauh mana proses hasil penggeledahan Kejari Martapura terhadap Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar terkait proyek pembangunan RSUD Tipe D di Kecamatan Gambut.
Kelima, Tahun 2017 di PDAM Bandarmasih dalam proyek pipanisasi, proyek tersebut untuk mengatasi sumber air baku di PDAM Bandarmasih namun proyek yang digelontorkan mencapai Rp.100 M yang berasal dari pinjaman PDAM Bandarmasih, diduga bermasalah dan mangkrak, sehingga air bersih di PDAM Bandarmasih masih terkendala.
Hal inilah pihaknya memohon Kejati memantau proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kortas Tipikor Mabes Polri.
Penulis/Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post