Finalisasi Raperda Pengelolaan Penyelenggaraan Manajemen Jalan, DPRD Kalsel Harapkan Peningkatan Mutu dan Jalan Terkoneksi

by admin
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengharapkan, dengan Finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Manajemen Jalan, maka di provinsi ini ada peningkatkan mutu jalan, sekaligus terkoneksi antar jalan nasional, provinsi, kabupaten dan kota hingga ke tingkat desa.

Harapan tersebut disampaikan Ketua Pansus III DPRD Kalsel, Agus Mawardi di Banjarmasin.

Agus Mawardi menambahkan, dengan finalisasi Raperda Pengelolaan Penyelenggaraan Manajemen Jalan, langkah selanjutnya menunggu hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Harapan kita ada peningkatkan jalan secara komprehensif, kemudian terkoneksi antar jalan di Kalsel,” tukasnya.

Mantan birokrat ini menegaskan, dengan manajemen jalan, maka jalan-jalan yang di Kalsel ini bisa betul-betul dimanfaatkan masyarakat secara luas demi memudahkan akses transportasi sebagai penunjang mobilitas perekonomian.

Politisi PKB ini mengingatkan kembali saat negeri ini dihantam pandemi Covid-19, imbasnya pertumbuhan ekonomi mengalami penurunan drastis dan kondisi waktu itu merupakan masa-masa sulit.

“Dengan memperhatikan mutu dan menjaga kualitas serta jalan yang terkoneksi, maka kami ingin kesejahteraan masyarakat bisa terwujud, karena dengan infrastruktur jalan yang baik, tentunya akses transportasi akan membangkitkan perekonomian,” terangnya.

Finalisasi Raperda Pengelolaan Penyelenggaraan Manajemen Jalan ini dihadiri Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel serta Dinas Perhubungan (Dishub) Kalsel.

Diungkapkan Agus, sejauh ini publik menginginkan terkoneksinya atau terhubungnya jalan di Kalsel secara menyeluruh, baik itu jalan nasional, provinsi maupun kabupaten dan kota hingga ke tingkat desa.

Untuk mewujudkan keinginan publik itu, selain dukungan semua pihak, tentu harus ada payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda), karena melalui payung hukum, maka segala mobilisasi orang dan barang bisa lancar jika kondisi jalan baik serta terkoneksi hingga ke pelosok desa.

“Penting harus terwujud keterhubungan atau terkoneksi jalan hingga ke tingkat desa,” sebutnya.

Lanjutnya, payung hukum ini sebelum finalisasi, terlebih dahulu dilakukan penyempurnaan, antara lain melaksanakan konsultasi dan studi komparasi, tujuannya memperkaya materi di dalamnya dan hasilnya ada beberapa item yang perlu dikoreksi namun tidak signifikan.

“Hasil finalisasi ini selanjutnya kami serahkan ke Kemendagri untuk mendapatkan fasilitasi agar nantinya bisa kita lakukan pengesahan menjadi Perda,” pungkasnya.

Penulis/Editor : Sophan Sopiandi

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment