Fantastis! Rp1 Miliar Lebih Denda Dibayar Terpidana Narkoba demi Berkurangnya Hukuman 5 Bulan

by baritopost.co.id
2 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Tak seperti terpidana lain yang rela menjalani hukuman dari pada harus bayar denda, M terpidana narkoba yang kini masih menjalani hukuman di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin malah rela membayarnya.

Tak tanggung-tanggung denda yang dibayar M sebesar Rp1.005.000.000 dari dua perkara yakni perkara narkoba dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan pengurangan hukuman untuk keduanya selama 5 bulan.

Hal ini seperti disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarmasin Indah Laila SH MH saat jumpa pers Jumat (21/10).

Kepala kejaksaan negeri Banjarmasin Indah Laila SH SH didampingi Kasi Pidum Roy Madino dan Kasi Intel Dimas Purnama Putra saat menggelar jumpa pers.

“Ini merupakan eksekusi putusan yang ditetapkan Majelis Hakim PN Banjarmasin Tahun 2015 dan 2016 lalu,” kata Indah didampingi Kasi Pidum, Roy Modino dan Kasi Intelijen, Dimas Purnama Putra, Jumat (21/10).

Putusan itu yakni bernomor 1224/Pid.Sus/2015/PN.Bjm untuk perkara narkoba dan putusan nomor 820/Pid.sus/2016/PN.Bjm yang merupakan perkara TPPU.

Dalam putusan 1224/Pid.Sus/2015/PN.Bjm terkait perkara narkoba, terpidana M divonis penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1.000.000.000 subsider 3 bulan penjara.

Sedangkan dalam putusan 820/Pid.sus/2016/PN.Bjm, M divonis penjara selama 2 tahun dan denda Rp 5.000.000 subsider 2 bulan penjara.

Meski saat ini masih menjalani pidana penjara pokok selama 9 tahun sejak Tahun 2015, namun dengan dibayarkannya denda tersebut artinya M tidak menjalani subsider dari pidana denda yakni 5 bulan penjara.

“Jadi yang tidak dijalani nanti subsider dari dendanya karena denda sudah dibayarkan, tapi untuk pidana penjara pokoknya tetap sesuai vonis,” kata Indah.

Saat uang denda diserahkan kepada Jaksa, proses penyetoran ke kas negara langsung dilakukan melalui salah satu kantor bank BUMN di Banjarmasin.

Bagi Kejari Banjarmasin kata Indah, eksekusi tersebut dicatat sebagai kontribusi kepada negara dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Kasi Intelijen, Dimas menambahkan, setidaknya hingga eksekusi dilaksanakan pada Kamis (20/10) eksekusi tersebut mencatatkan kontribusi PNBP terbesar dari perkara narkoba yang ada di Kalsel sejak awal Tahun 2022.

Penulis: Filarianti

Editor: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

2 comments

Pengurus Masjid Jami Al Amin Komplek AMD Permai Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW - Barito Post Sabtu, 22 Oktober 2022, 12:43 - 12:43

[…] Baca Juga: Fantastis! Rp1 Miliar Lebih Denda Dibayar Terpidana Narkoba demi Berkurangnya Hukuman 5 Bulan […]

Reply
Aksi Pelaku Pembobolan Kantor Ekspedisi di Alalak Utara Terekam CCTV - Barito Post Sabtu, 22 Oktober 2022, 14:07 - 14:07

[…] Baca Juga: Fantastis! Rp1 Miliar Lebih Denda Dibayar Terpidana Narkoba demi Berkurangnya Hukuman 5 Bulan […]

Reply

Leave a Comment