Aksi Pelaku Pembobolan Kantor Ekspedisi di Alalak Utara Terekam CCTV

by baritopost.co.id
0 comment 3 minutes read

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Kantor ekspedisi J&T Expres yang terletak di Kelurahan Alalak Utara Jalan Brigjend H Hasan Basri kantor, Kecamatan Banjarmasin Utara mengalami dua kali kebobolan, Rabu (19/10/2022) malam sekitar pukul 22.30 Wita.

Hal itu menyusul tersangka berinisial MS alias WW (24) yang mencuri beberapa barang, sementara modus buruh harian lepas ini dengan cara membobol pintu belakang kantor ekspedisi.

Warga Jalan Simpang Belitung Gang Pelita RT 02 RW 01 Kelurahan Kuin Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat itu diketahui aksinya dari CCTV. Dari Closed Circuit Television itu korban akhirnya melaporkan kepada kepolisian terdekat.

Baca Juga: Diduga masih Ada Kegiatan Penambangan di Kawasan Longsor KM 171 Satui Barat, Laskar Masyarakat Adat Dayak Sambangi Lokasi

Usai dilaporkan dan dilidik pelaku dan barang bukti disita polisi, yakni
satu lembar sweter warna hitam, satu lembar baju wanita warna hitam. Satu helm merek GM warna hitam, satu jaket switter warna hitam serta anak kunci pintu rolling kantor J&T Expres

Bermula ketika pelapor selaku Supervisore Area PT J&T Expres setempat membuka dan melihat CCTV, karena seringnya ada komplain dari konsumen yang mengambil barang orderan di kantor.

Lantaran barang tidak ada dan tidak sesuai dengan pesanan, kemudian dari rekaman CCTV terlihat ada seseorang menyelinap masuk ke dalam Gudang J&T Expres yang mengambil barang-barang berupa dua lembar Switer wanita, lima. daster wanita, tujuh pasang kaca mata, uang tunai Rp 328.000,-

Ciri – cirinya mirip pelaku yang merupakan karyawan PT J&T Expres Banjarnasin Utara. Selanjutnya yang bersangkutan dikeluarkan dari perusahaan. Dikira pencurian sudah dapat diatasi ternyata kembali terjadi.

Kemudian pada Jum’at ( 21/10/2022) dinihari pukul 00.30 Wita, pelapor membuka kembali CCTV melalui aplikasi di ponsel dan terlihat ada seseorang yang masuk ke dalam Gudang J&T Expres yang diduga masuk melalui pintu bagian belakang gudang.

Pelaku saat itu sedang mengacak barang-barang milik kustomer untuk diambilnya. Kemudian pelapor langsung melapor ke Pihak kepolisian sektor Banjarmasin utara.

Baca Juga: Fantastis! Rp1 Miliar Lebih Denda Dibayar Terpidana Narkoba demi Berkurangnya Hukuman 5 Bulan

Kapolsek Banjarmasin Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Ipda Sudirno, Sabtu (22/10/2022) mengatakan setelah pihaknya menerima laporan dari pelapor anggota opsnal dipimpin Kanit Reskrim Ipda Sudirno dan Piket SPKT langsung mendatangi TKP pukul 01.30 Wita.

Kemudian setelah dibuka pintu gudang pelaku berusaha kabur kearah lantai atas bangunan dan dilakukan pengejaran dan d penangkapan. Setelah dilakukan introgasi dan pelaku mengakui perbuatannya tersebut.

“Bahkan pelaku mengganti barang lain, kemudian dilakukan pengembangan di rumahnya dan ditemukan barang bukti curian,”sebut Ipda Sudirno. Barbuk itu berupa satu lembar sweter warna hitam. Satu lembar pakaian wanita warna hitam. Satu dus bedak Maybelline powder dan satu dus bedak Revlon foundation serta botol minum plastik warna biru.

Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke polsek Banjarmasin Utara guna proses lebih lanjut.”Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 363 jo 64 KUHPidana,”pungkas Dirno.

Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment