Endus Adanya Dugaan TPPU, Perkara Penyimpangan Dana Pembebasan Lahan Bendungan Tapin Berlanjut di Tahun 2023

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Jelang pergantian tahun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel), membuka data penanganan perkara rentang waktu Januari-Desember 2022, di Kantor Kajati Kalsel, Kamis (29/12/2022).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel, Mukri mengatakan, dari Bidang Tindak Pidana Umum ada sebanyak 4.557 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dan berhasil diselesaikan 4.256 perkara, dengan persentase 93,5 persen.

“Setelah SPDP selesai di angka 4.256 perkara, dilanjutkan ke Prapenuntutan, disini Kejati Kalsel bisa menyelesaikan sebanyak 4.013 perkara atau dengan persentase 94,2 persen,” katanya.

Baca Juga: Sepanjang Tahun 2022, 1 Jaksa di Kalsel Dipecat, Datun Selamatkan Uang Negara Rp 90,2 Milyar

Perkara kemudian berlanjut ke penuntutan, selama tahun 2022 penuntutan malahan mendapat angka tinggi, lanjutnya. karena termasuk penuntutan pada tahun 2021, yaitu sebanyak 4.360 atau dengan persentase 108 persen.

“Begitu juga dengan eksekusi terpidana, jaksa berhasil menyelesaikan 4.493, artinya meningkat sebesar 103 persen,” paparnya.

Sementara, Bidang Tindak Pidana Khusus ada 43 perkara yang dilakukan penyidikan dan berhasil dilakukan sebanyak 24 perkara, dalam perkara ada yang menonjol dan masih belum selesai, yaitu kasus penyimpangan aliran dana pembebasan lahan Bendungan Tapin, di Desa Pipitak Jaya, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin.

Pelaksana Harian Bidang Tindak Pidana Khusus, M Irwan menyampaikan, perkara ini belum selesai karena pihak Kejati Kalsel dalam penyidikan menemukan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Kunker ke Kotabaru, Kapolda Kalsel Resmikan Klinik Bhayangkara dan Polsek Laut Selatan dan Barat

“Dugaan tersebut seiring dengan adanya surat permohonan perintah penyidikan pada bulan Desember yang ditujukan kepada pimpinan Kejati Kalsel. Tim penyidik berkoordinasi dengan PPATK dan sekarang menunggu proses disana” ucapnya.

Dalam perkara ini pihak Kejati Kalsel menetapkan tiga orang tersangka, yakni Kepala Desa Pipitak Jaya berinisial S, oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial AR dan pihak swasta berinisial H.

Para tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selanjutnya, Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis: Iman Satria
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment