Elektabilitas Partai di LSJ

by adm
0 comment 2 minutes read
Logo Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu 2024 (foto:istimewa)

Jakarta, BARITOPOST.CO.ID – LSJ (Lembaga Survei Jakarta) merilis survei elektabilitas Partai Politik (Parpol) jelang Pemilu 2024. Hasilnya, Gerindra unggul 21,8% disusul PDIP 18,5% dan posisi ketiga Golkar dengan 10,1%.

Digelar survei pada 22-27 Desember 2023 terhadap 1.200 responden. Populasi survei adalah seluruh warga negara Indonesia (WNI) minimal berusia 17 tahun.

Baca Juga: Kalsel Darurat Narkotika, Kepala BNN : Masuknya Narkotika dari Jalur Bibir Pantai dan Pelabuhan, Hingga Tidak Adanya Balai Rehab

Dengan menggunakan teknik wawancara melalui telepon oleh tenaga terlatih dengan bantuan/pedoman kuesioner. Pemilihan sampel dilakukan dengan multistage random sampling dengan margin of error sekitar ±2,83%.

Fenta Ardianto Direktur Riset LSJ, menyebutkan, elektabilitas Gerindra tertinggi dengan 21,8%, disusul PDIP 18,5%. Sementara itu, kata Fenta, Golkar di posisi ketiga disusul Demokrat dan NasDem.

Baca Juga: UPZ Bank Kalsel Berikan Tiga Rombong Barakah Kepada Tiga Pedagang Pra-Sejahtera

“Survei LSJ kali ini menunjukkan, jika Partai Gerindra kini telah berada di posisi pertama mengungguli PDI Perjuangan yang sebelumnya terus kokoh di posisi teratas pada papan survei. Sebanyak 21,8% responden mengaku akan memilih Partai Gerindra jika pemilu dilaksanakan saat ini,” ucap Fenta dalam jumpa pers secara virtual, seperti dilansir detik.com, Kamis (28/12/2023).

PDI Perjuangan berada di posisi kedua, dengan 18,5% responden, diikuti Partai Golkar 10,1%, Partai Demokrat 9,3% dan Partai NasDem 8,5%.

Baca Juga: Everest Titanium Series Terbaru Next Generation Dibandrol Rp930 Juta Per Unit di Kalsel

Versi survei LSJ untuk Elektabilitas Partai:

Partai Gerindra 21,8%
PDIP 18,5%
Partai Golkar 10,1%
Partai Demokrat 9,3%
Partai NasDem 8,5%
PKB 7,8%
PKS 6,9%

Baca Juga: Natal dan Tahun Baru, Hiswana Migas Kalsel: Stok BBM dan LPG Mencukupi

PAN 3,9%
PSI 3,5%
Partai Perindo 3,3%
PPP 3,2%
Partai-partai lainnya 2,1%
Tidak tahu 1,1%

Sebagai informasi, ambang batas partai politik masuk parlemen diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun Tahun 2017. Berdasarkan UU tersebut ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 4% dan berlaku secara nasional untuk semua anggota DPR. (*)

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment