Eksepsi Notaris Henny Rupianti Ditolak, Perkara Dugaan Penipuan Ruko Rp750 Juta Berlanjut

TERDAKWA – Henny Rupianti SH, seorang notaris yang didakwa melakukan tindak pidana penipuan dan kini harus duduk di kursi pesakitan.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Upaya hukum terdakwa Henny Rupianti, S.H. melalui eksepsi dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp750 juta kandas. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menyatakan keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa tidak beralasan secara hukum.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, perkara akan dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara dan tahap pembuktian.

Putusan sela itu dibacakan dalam persidangan di PN Banjarmasin, Selasa (15/9/2026), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Irfannoor Hakim SH MH.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nasden Kahfi telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana ketentuan hukum acara pidana.

Surat dakwaan dinilai telah mencantumkan tanggal dan tanda tangan Penuntut Umum serta menguraikan dugaan tindak pidana secara jelas dan lengkap, termasuk waktu dan tempat kejadian, cara perbuatan dilakukan, keterlibatan terdakwa hingga akibat yang ditimbulkan.

Majelis hakim juga menegaskan, persoalan mengenai apakah terdakwa benar melakukan perbuatan yang didakwakan, sejauh mana keterlibatannya, serta apakah terdakwa mengetahui dan turut berperan dalam rangkaian peristiwa tersebut bukan merupakan persoalan formil surat dakwaan.

Hal tersebut merupakan materi pokok perkara yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan persidangan.

“Siapa yang melakukan perbuatan, kapan terdakwa melakukannya, sejauh mana keterlibatan terdakwa, serta apakah terdakwa mengetahui dan berperan dalam rangkaian perbuatan tersebut merupakan materi pokok perkara,” demikian pertimbangan majelis hakim.

Atas pertimbangan tersebut, majelis menyatakan keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak memiliki alasan hukum yang cukup untuk diterima.

Perkara Nomor 540/Pid.B/2026/PN Bjm pun dinyatakan dapat dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.

Berawal dari Gadai Ruko

Dalam perkara ini, Henny Rupianti didakwa terlibat dalam transaksi gadai sebuah ruko yang berujung pada kerugian korban sebesar Rp750 juta.

Dalam dakwaan JPU, perkara bermula pada 11 Februari 2025 ketika Henny berkomunikasi dengan saksi Reza Fahrony terkait pengurusan dokumen notariil.

Henny disebut meminta bantuan untuk mencarikan pinjaman sebesar Rp750 juta yang diklaim akan digunakan untuk biaya balik nama sebuah ruko di Jalan A Yani Km 5,7 Nomor 7, Banjarmasin.

Ruko tersebut kemudian disebut dijadikan jaminan. Terdakwa juga dikatakan menyampaikan bahwa sertifikat ruko berada dalam penguasaannya.

Reza selanjutnya mempertemukan Henny dengan Ahmad Jhon Kenedy di kantor notaris terdakwa di Jalan Adhyaksa Raya, Banjarmasin Utara. Dalam pertemuan tersebut turut hadir Stevani Carolina Torar alias Vani bersama suaminya, Fahmi Suseno, yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Pada 16 Februari 2025, para pihak kembali bertemu di Rumah Makan Sultan Seafood sebelum menuju kantor notaris Henny. Di tempat tersebut dilakukan penandatanganan surat perjanjian gadai ruko.

Dalam dakwaan, Henny disebut menyampaikan bahwa ruko tersebut merupakan milik Vani.

Percaya dengan keterangan tersebut, Ahmad Jhon Kenedy kemudian menyerahkan uang gadai sebesar Rp750 juta melalui transfer ke rekening Bank Mandiri atas nama Henny Rupianti.

JPU menyebut uang tersebut kemudian digunakan dengan rincian Rp530 juta untuk kepentingan terdakwa, sedangkan Rp220 juta ditransfer kepada Stevani Carolina Torar.

Posisi Henny sebagai notaris disebut turut membuat korban percaya terhadap transaksi tersebut. Korban meyakini terdakwa memahami legalitas jual beli tanah dan bangunan.

Namun, persoalan muncul ketika korban meminta kunci ruko. Kunci yang diserahkan ternyata tidak dapat digunakan untuk membuka ruko yang menjadi objek gadai.

Korban kemudian melakukan pengecekan kepada pihak keluarga pemilik ruko, termasuk ahli waris H. Barlian.

Dari pengecekan tersebut, korban mendapat informasi bahwa ruko di Jalan A Yani Km 5,7 Nomor 7 Banjarmasin belum pernah dijual oleh pemiliknya.

Akibat transaksi tersebut, korban disebut mengalami kerugian sebesar Rp750 juta.

JPU mendakwa Henny dengan dakwaan alternatif. Dakwaan pertama terkait dugaan penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sedangkan dakwaan kedua terkait dugaan penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post

Related posts

Hari Ketiga, Polisi Bagikan 250 Nasi Bungkus untuk Keluarga Korban KM Virgo di Trisakti

Evakuasi Hari Ketiga, 22 Korban Selamat Virgo Transport 8 Dibawa ke Trisakti

DVI Polda Kalsel Berhasil Identifikasi 1 Jenazah Korban Kapal Virgo Transport 8