Eksepsi Mantan Dirut PD BARAMARTA Ditolak, Begini Kata Kuasa Hukum

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarnasin, BARITO – SIDANG kasus dugaan dugaan penyelewengan dana kas Perusahaan Daerah (PD) Baramarta kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupai ( Tipikor) Banjarmasin Senin (31/5/2021).siang Dalam sidang denagn agenda eksepsi itu Ketua Majelis Hakim memutuskan untuk menolak eksepsi dari terdakwa dan tim kuasa hukumnya.

“Mengadili, menyatakan keberatan tim kuasa hukum terdakwa tidak diterima,” kata Ketua Majelis Hakim, Sutisna Sarasti saat membacakan putusan sela ,
Ini berarti , proses persidangan atas perkara dengan terdakwa Mantan Direktur PD Baramarta, Teguh Imanullah tetap dilanjutkan.
Dalam putusannya, Majelis Hakim mengemukakan sejumlah pertimbangan termasuk memperhatikan dalil-dalil dalam eksepsi yang diajukan terdakwa melalui tim kuasa hukumnya serta tanggapan dari jaksa penuntut umum atas eksepsi tersebut.

Dimana Majelis Hakim menilai bahwa eksepsi atau bantahan yang dibacakan tim kuasa hukum terdakwa pada sidang sebelumnya Senin (10/5/2021), tidak mengenai secara langsung terhadap dakwaan jaksa penuntut umum melainkan terkait formil dakwaan.

Majelis Hakim juga tidak sependapat atas dalil eksepsi yang menyebut bahwa dakwaan jaksa penuntut umum kabur.

Karena pertimbangan tersebut dan sejumlah pertimbangan lainnya, Majelis Hakim menilai masih perlu untuk memeriksa fakta-fakta terkait untuk memutuskan apakah terjadi tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa.

Dengan putusan ini, terdakwa yaitu Teguh Imanullah yang pada sidang kali ini hadir secara virtual melalui sambungan Aplikasi Zoom Meeting tetap ditahan di Lapas Kelas IIA Banjarmasin.

Usai dibacakan putusan sela, tim jaksa penuntut penuntut umum meminta kepada Hakim agar diberi kesempatan untuk menghadirkan sejumlah saksi pada sidang selanjutnya.
Majelis Hakim lalu menetapkan sidang lanjutan perkara tersebut akan dilanjutkan pada Senin (7/6/2021).

Sementara itu tim kuasa hukum terdakwa yang diwakili Budi mengatakan, tidak mempersoalkan putusan sela tersebut.

Budi mengaku tim kuasa hukum justru senang atas putusan tersebut.

“Itulah sudah keputusan Hakim. Tapi kami tidak keberatan, kami malah senang. Karena dengan begitu bisa dibuktikan siapa saja yang menikmati uang tersebut bisa terbuka di sidang-sidang selanjutnya,” kata Budi.

Dalam perkara ini, terdakwa Teguh Imanullah didakwa dengan sejumlah pasal karena diduga melakukan penarikan dan penggunaan dana kas PD Baramarta untuk kepentingannya yang tidak sesuai kegiatan bisnis yang dijalankan oleh PD Baramarta.

Dirincikan dalam dakwaan pula, dugaan penyelewengan dana kas dilakukan sejak Tahun 2017 hingga Tahun 2020 saat terdakwa masih menjabat sebagai Direktur Utama PD Baramarta.

Teguh Imanullah didakwa sejumlah pasal, diantaranya yaitu pasal 2, pasal 3 dan pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment