Eksekutif Sambut Positif Raperda Pengelolaan Jasa Lingkungan dan Perlindungan Masyarakat Lansia

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menanggapi positif dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD yaitu Raperda tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan dan

Berkelanjutan serta Raperda tentang Perlindungan Masyarakat Lanjut Usia di Kalimantan Selatan pada Rapat Paripurna DPRD Kalsel, Rabu (11/11/2020).

Tanggapan tersebut disampaikan Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemprov Kalsel Syaiful Azhari.

Syaiful menyampaikan pemerintah provinsi satu pikiran dan satu pendapat bahwa Raperda tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan ini sebagai upaya pencegahan, penanggulangan kerusakan dan pencemaran serta pemulihan kualitas lingkungan.

“Kami sangat mendukung. Selanjutnya melalui Perda tersebut nantinya kita akan melakukan penguatan pengaturan. Tujuannya melindungi Provinsi Kalsel dari kerusakan lingkungan,” urainya.

Syaiful melanjutkan mengingat Raperda ini disusun dan dirancang dengan berpedoman pada PP Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup yang merupakan aturan pelaksanaan dari UU Nomor 32 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka objek yang diatur, jangkauan dan arah pengaturan Raperda yang disusun benar-benar mempedomani peraturan perundang-undangan tersebut, sehingga selaras dan memperkaya substansi pengaturan yang mampu memelihara dan melindungi lingkungan dari kerusakan.

“Perlu bersama-sama kita mencermati materi muatan apa saja yang ingin dijabarkan lebih lanjut dalam pengaturan Raperda ini termasuk locus (tempat) atau yurisdiksi berlakunya Raperda ini. Hal ini berkaitan erat dengan aspek kewenangan sebagai dasar utama dalam tertib regulasi pembentukan suatu Perda,” paparnya.

Kemudian terkait Raperda tentang Perlindungan Masyarakat Lanjut Usia, sebagaimana dijelaskan Komisi IV DPRD Kalsel, lanjutnya, pihaknya sangat mengapresiasi dan dapat memahami latar belakang penyusunannya.

Adapun substansi pengaturan dalam Raperda tersebut, Pemerintah Provinsi Kalsel memberikan masukan dan saran diantaranya berkaitan dengan peraturan perundang-undangan sektoral mengenai kesejahteraan lanjut usia, yaitu UU Nomor 13 Tahun 1998 sebagai rujukan dinilai sudah cukup lama, meskipun dari aspek legal statusnya masih tetap berlaku. Karena itu perlu dilakukan peninjauan kembali menyesuaikan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial beserta seperangkat aturan organik sebagai aturan pelaksanaannya dalam rangka harmonisasi.

Selanjutnya perlunya pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan dukungan bagi peningkatan kesejahteraan lanjut usia, baik melalui pemberdayaan bagi lanjut usia yang potensial maupun perlindungan dan pelayanan sosial bagi lanjut usia non potensial. Kemudian dalam melakukan pemberdayaan dan perlindungan pelayanan sosial ini harus melibatkan berbagai pihak terkait baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat maupun keluarga.

“Tanggapan ini semoga memberikan masukan yang berarti, sekaligus regulasi yang mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” pungkasnya.

 

Penulis : Sopian

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment