Eksekusi Lahan Bersertifikat di Trikora Kembali Gagal, Tergugat Harap Pemko Banjarbaru Tunjukkan Itikad Baik

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read
Rencana eksekusi lahan bersertifikat di Jalan Trikora Banjarbaru kembali gagal dilaksanakan, Rabu (23/4/2025)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Rencana eksekusi lahan bersertifikat di Jalan Trikora Banjarbaru kembali gagal dilaksanakan pada Rabu (23/4/2025). Kegagalan ini disebabkan belum terpenuhinya persyaratan administrasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), sebagaimana disampaikan Panitera PN Banjarbaru, Fahrul.

“Eksekusi akan kami jadwalkan ulang setelah semua syarat administrasi dari BPN terpenuhi,” jelas Fahrul di lokasi eksekusi.

Ia menjelaskan, hingga kini mereka belum menerima akun mitra pertanahan dari Mahkamah Agung (MA), yang merupakan salah satu syarat utama dari BPN dalam pelaksanaan eksekusi berbasis digital. Akun tersebut merupakan akses yang dikelola MA dan dibagikan ke satuan kerja di bawahnya.

“Kami akan segera koordinasi dengan MA. Kalau sudah lengkap, tentu akan langsung kami laksanakan,” tambahnya.

Sementara itu, penasehat hukum termohon, Hamdan Thaufiek, SH, mengaku kecewa atas kegagalan ini. Ia menyebut ini bukan kali pertama, sebab pada 12 Juli 2022 lalu, eksekusi serupa juga batal.

“Kami mempertanyakan apa sebenarnya kendalanya. Apakah ini masalah teknis, atau memang ada yang belum sinkron dengan putusan?” ujarnya.

Hamdan menyoroti ketidaksesuaian antara isi putusan dengan kondisi lapangan. “Putusan menyebutkan luas lahan 42 meter kali 250 meter. Sedangkan lahan klien kami hanya 50 kali 150 meter. Jika dipaksakan, bisa jadi bangunan orang lain ikut tereksekusi,” bebernya.

Ia berharap Pemko Banjarbaru selaku penggugat bisa menunjukkan itikad baik dalam penyelesaian perkara ini. “Kami siap duduk bersama untuk menyelesaikan ini dengan pertimbangan kemanusiaan dan keadilan,” katanya, didampingi ahli waris tanah, Indra.

Hamdan juga menjelaskan sejarah lahan ini dimulai dari izin pembukaan tanah tahun 1979 oleh Kepala Padang bernama Salim. Setelah dikelola, pada 1999 dikuatkan dengan surat pernyataan penguasaan fisik. Tahun 2007 diajukan hak milik ke BPN, dan terbitlah SK BPN RI No 24-HM-BPN RI-2009 atas nama tergugat.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar