Eks Pegawai BRI Kotabaru Didakwa Korupsi Kredit Briguna Rp4,9 Miliar, Uang Dipakai Beli Mobil hingga Sewa Apartemen

Heriyaksa alias Yaksa, mantan pegawai PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Kotabaru, saat mendengarkan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Mantan pegawai PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Kotabaru, Heriyaksa alias Yaksa, duduk di kursi terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Briguna yang diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Pria berusia 31 tahun asal Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu tersebut didakwa Jaksa Penuntut Umum Mochamad Rafi Eka Putra SH melakukan penyimpangan saat menjabat sebagai Relationship Manager (RM) Briguna di BRI Cabang Kotabaru pada periode 2024 hingga 2025.

Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (24/6/2026), jaksa mengungkap terdakwa diduga memproses pengajuan Kredit Briguna Karya secara tidak sah terhadap 10 rekening kredit yang berasal dari delapan debitur.

Menurut jaksa, terdakwa membujuk sejumlah calon debitur untuk menyerahkan dokumen identitas berupa KTP dan Kartu Keluarga. Dokumen tersebut kemudian digunakan untuk membuat berbagai persyaratan kredit fiktif, mulai dari surat keputusan pengangkatan pegawai, surat keterangan kerja hingga manipulasi kemampuan pembayaran para debitur.

Tak hanya itu, terdakwa juga diduga memfasilitasi pencairan kredit yang tidak sesuai prosedur. Dana kredit yang seharusnya diterima debitur justru dikuasai dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Dari hasil pencairan kredit tersebut, terdakwa diduga menguasai dana sebesar Rp4.366.837.000," ungkap jaksa dalam surat dakwaannya.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor 18/SR/LHP/DJPI/PKN.01/05/2026 tertanggal 5 Mei 2026, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara cq PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp4.965.153.379.

Jaksa juga menguraikan sebagian dana hasil pencairan kredit tersebut digunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan pribadi, di antaranya membeli mobil Honda HR-V, Hyundai Creta Prime, sepeda motor Honda Verza, kamera Sony Alpha 7, gimbal DJI RS 4, iPad Pro M4, AirPods Pro, perangkat komputer, melunasi pembelian tanah, membeli rumah, hingga menyewa apartemen di Jakarta dan rumah kos di Yogyakarta.

Perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip kehati-hatian perbankan (prudential banking) dan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).

Atas perbuatannya, Heriyaksa didakwa secara primair melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai dakwaan subsidiair, terdakwa juga dijerat Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor karena diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Menanggapi dakwaan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya Rahadian SH menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan jaksa.

Majelis hakim yang diketuai Vidiawan Satriantoro SH MH kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post

Related posts

Pengedar 1,4 Kilogram Sabu Dituntut 13 Tahun Penjara, Rekannya 5 Tahun

Rokok Ilegal Kian Marak di Banjarmasin, Pengawasan Dipertanyakan

Rokok Polos Dijual Murah, Pengawasan Diminta Diperketat