Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Maraknya peredaran rokok polos atau rokok tanpa pita cukai yang dijual dengan harga jauh lebih murah dibanding rokok resmi mulai menjadi perhatian sejumlah kalangan. Selain dinilai merugikan penerimaan negara, fenomena tersebut juga dikhawatirkan berdampak terhadap keberlangsungan industri hasil tembakau yang taat aturan.
Pembina DPP Forum Kerukunan Peduli Warga Kalimantan (FKPWK), H. Junaidi, mengatakan meningkatnya peredaran rokok polos tidak bisa dilepaskan dari kondisi ekonomi masyarakat yang sedang menghadapi tekanan akibat kenaikan harga berbagai kebutuhan pokok, termasuk dampak tidak langsung dari fluktuasi harga bahan bakar minyak (BBM).
Menurutnya, ketika daya beli masyarakat menurun, sebagian konsumen cenderung mencari produk yang lebih murah, termasuk beralih dari rokok resmi ke rokok polos yang dijual dengan harga jauh di bawah pasaran.
“Dalam kondisi ekonomi yang sulit, masyarakat tentu mencari alternatif yang lebih terjangkau. Namun di sisi lain, peredaran rokok polos juga menimbulkan persoalan karena diduga tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan cukai sebagaimana rokok resmi,” ujar H. Junaidi.
Ia menjelaskan, keberadaan rokok ilegal tersebut berpotensi menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Pasalnya, produsen rokok resmi harus menanggung berbagai komponen biaya produksi, termasuk pembayaran cukai, pajak rokok dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang kemudian memengaruhi harga jual produk.
Sebaliknya, rokok polos yang beredar tanpa pita cukai dapat dipasarkan dengan harga jauh lebih murah sehingga memiliki keunggulan harga yang sulit disaingi produk legal.
“Jika kondisi ini terus berlangsung, bukan tidak mungkin pangsa pasar rokok resmi akan tergerus. Dampaknya bisa berlanjut pada penurunan produksi hingga berpotensi memengaruhi tenaga kerja di sektor industri hasil tembakau,” katanya.
Junaidi menilai pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal perlu diperkuat melalui sinergi berbagai pihak, baik aparat penegak hukum, instansi terkait maupun pemerintah daerah.
Menurut dia, langkah penertiban tidak hanya bertujuan menjaga penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan memberikan perlindungan bagi industri yang menjalankan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pengawasan harus diperketat agar tidak terjadi persaingan yang tidak sehat. Industri yang patuh terhadap aturan harus mendapat perlindungan sehingga mampu terus berproduksi dan menyerap tenaga kerja,” tegasnya.
Ia berharap upaya penindakan terhadap peredaran rokok polos dapat dilakukan secara konsisten sehingga tidak semakin meluas di tengah masyarakat.
“Rokok resmi memberikan kontribusi bagi pendapatan negara. Karena itu, penertiban rokok ilegal menjadi bagian penting untuk menjaga keadilan dunia usaha sekaligus melindungi penerimaan negara,” pungkasnya.
Penulis/ Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post