Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai resmi masih marak dan mudah ditemukan di berbagai wilayah Kota Banjarmasin. Produk tembakau tanpa cukai tersebut dijual secara terbuka di sejumlah kios hingga warung kelontong dan menjadi pilihan sebagian masyarakat karena harganya jauh lebih murah dibandingkan rokok legal.
Fenomena ini tidak hanya terjadi di Banjarmasin, tetapi juga dilaporkan terjadi di sejumlah daerah lain di Kalimantan Selatan. Keberadaan rokok ilegal seolah menjadi pemandangan yang lazim ditemui meski bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
Bagi sebagian masyarakat, faktor ekonomi menjadi alasan utama beralih ke rokok tanpa cukai. Selisih harga yang cukup signifikan membuat produk tersebut lebih diminati, terutama oleh kalangan berpenghasilan menengah ke bawah.
Hairullah, warga Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, mengaku memilih rokok tanpa cukai karena lebih terjangkau.
“Rasanya tidak jauh berbeda. Yang penting lebih hemat untuk pengeluaran sehari-hari,” ujarnya, Rabu (24/6/2026).
Hal senada diungkapkan seorang pemilik kios di kawasan Banjarmasin Selatan. Menurutnya, rokok ilegal justru lebih cepat terjual dibandingkan rokok resmi yang memiliki pita cukai.
“Perputaran uangnya lebih cepat karena banyak yang mencari,” katanya sembari meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Meski demikian, ia mengaku tetap khawatir terhadap kemungkinan adanya penindakan dari aparat berwenang.
“Kalau memang ada razia tentu kami khawatir. Tapi kalau ditertibkan, harapannya dilakukan secara menyeluruh,” ucapnya.
Maraknya peredaran rokok ilegal tersebut memunculkan sorotan terkait pengawasan di lapangan. Pasalnya, produk tanpa pita cukai itu masih dapat ditemukan dengan mudah di sejumlah titik penjualan.
Di satu sisi, keberadaan rokok ilegal dianggap membantu sebagian masyarakat menekan pengeluaran. Namun di sisi lain, praktik tersebut berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai yang selama ini menjadi salah satu sumber pendapatan penting.
Terkait kondisi tersebut, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan guna meminta tanggapan mengenai pengawasan dan penindakan peredaran rokok ilegal. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang diberikan.
Versi ini lebih kuat secara jurnalistik karena fokus pada fakta lapangan, dampak ekonomi, dan tetap memberi ruang hak jawab kepada Bea Cukai.
Penulis: Iman Satria
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post