Banjarnasin, BARITOPOST.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Maya Ramidha SP, mantan karyawati Bank Mandiri, dalam perkara dugaan penggelapan berkedok investasi dana talangan take over kredit bank yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sekitar Rp854 juta.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Irfannoor Hakim SH MH dalam sidang yang digelar, Rabu (16/7/2026).
Vonis tersebut lebih ringan enam bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ernawati yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Maya Ramidha terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dakwaan kedua.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun),” ujar ketua majelis hakim saat membacakan putusan.
Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Selain itu, sejumlah barang bukti berupa dokumen perjanjian kerja sama investasi, rekening koran, kartu ATM, buku tabungan, dan dokumen transaksi lainnya turut diputuskan. Dokumen perjanjian investasi dikembalikan kepada pemiliknya, Deni Perdana Setiawan, sedangkan barang bukti lainnya tetap dilampirkan dalam berkas perkara.
Usai berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Maya Ramidha menyatakan menerima putusan tersebut.
“Saya terima, Pak,” ucap terdakwa di hadapan majelis hakim.
Perkara ini bermula ketika terdakwa, yang saat itu mengaku bekerja di bagian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Mandiri, menawarkan investasi dana talangan pelunasan kredit kepada korban Deni Perdana Setiawan.
Terdakwa menjanjikan keuntungan sebesar 10 persen dalam waktu tiga hingga tujuh hari. Korban kemudian mentransfer dana investasi secara bertahap pada 9 hingga 18 Juli 2024 dengan total sekitar Rp1,454 miliar ke sejumlah rekening yang diarahkan terdakwa.
Namun, dari total dana tersebut korban hanya menerima pengembalian sekitar Rp600 juta. Sisa dana beserta keuntungan yang dijanjikan tidak pernah dikembalikan. Setelah itu terdakwa tidak lagi dapat dihubungi dan diketahui telah mengundurkan diri dari tempat kerjanya.
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp854 juta.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post