Eks karyawati Bank Mandiri, Maya Ramidha, divonis 2 tahun penjara atas kasus penggelapan investasi bodong yang merugikan korban sebesar Rp854 juta.
Tag:
Eks karyawati Bank Mandiri, Maya Ramidha, divonis 2 tahun penjara atas kasus penggelapan investasi bodong yang merugikan korban sebesar Rp854 juta.