Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Sidang perkara dugaan korupsi proyek pembangunan lapangan futsal di Kabupaten Balangan memasuki agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jumat (24/7/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bayu Afif SH menuntut mantan anggota DPRD Balangan Rusdin SH dan pejabat Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Dispora) Balangan Umar Bawi SE dengan pidana penjara.
Dalam sidang yang digelar secara terpisah, JPU menuntut Umar Bawi dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan serta denda Rp200 juta subsidair 90 hari kurungan apabila denda tidak dibayarkan.
Baca Juga:
Sementara itu, mantan anggota DPRD Balangan, Rusdin SH, dituntut 6 tahun penjara, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Ia juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsidair 90 hari kurungan.

Riskan
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut Rusdin membayar uang pengganti sebesar Rp662 juta. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP, sebagaimana dakwaan primer.
Baca Juga:
Jaksa menilai perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Adapun hal yang meringankan, keduanya belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya selama persidangan, serta menjadi tulang punggung keluarga.
Usai mendengarkan tuntutan, penasihat hukum kedua terdakwa meminta waktu kepada majelis hakim yang diketuai Vidiawan Satriantoro SH MH untuk menyusun nota pembelaan (pledoi). Permohonan tersebut dikabulkan dan sidang dijadwalkan kembali pada 7 Agustus 2026.
Baca Juga:
Perkara ini bermula dari proyek pembangunan lapangan futsal di Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, yang bersumber dari usulan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Balangan Tahun Anggaran 2021.
Dalam surat dakwaan disebutkan proyek tersebut diduga dilaksanakan tidak sesuai ketentuan, di antaranya menggunakan lahan milik pribadi serta proses pengadaan yang tidak mengikuti prosedur sebagaimana mestinya.
Akibat penyimpangan tersebut, berdasarkan hasil audit, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp694.225.908.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post