Dugaan Korupsi GOR Tandui, Saksi BPBD Tegaskan Tidak ada Puting Beliuang

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Runtuhnya bangunan Gedung Olah Raga (GOR) yang dibangun Kades Nurdiansyah mantan Kepala Desa Tandui Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin dikatakan bukan akibat bencana alam puting beliung.

“Dari laporan yang kita terima tidak ada angin puting beliung pada kejadian tanggal 5 Desember 2019,” ujar H Akhmad Supian Kabid Badan Penanggulangam Bencana pada BPBD Kabupaten Tapin yang dihadirkan sebagai saksi.

Dijelaskan saksi, saat dipenyidik dirinya baru mengetahui kalau GOR runtuh akibat puting beliung. “Saya penyidik yang memberitahu, terkejut juga,” katanya dihadapan majelis hakim yang diketuai Yusriansyah, pada sidang Senin (12/9).

Diakui kalau puting beliung bisa saja meruntuhkan bangunan. Tapi jelas saksi, pada tahun 2019 penetapan bencana oleh pemerintan daerah hanya dilakukan pada Covid-19 saja. “Tidak ada penetapan bencana selain covid,” katanya.

Sementara salah saksi lainnya Radiah mengaku membuat Rencana Anggaran Belanja (RAB) dan desain untuk pembangunan GOR. “Saya diminta terdakwa dan dikasih uang sebesar Rp10 juta ” akunya.

Saksi juga mengakui kalau pembangunan GOR oleh terdakwa, prosudernya memang salah, sebab dibangun secara swakelola.
“Sepengetahuan saya memang sesuai Peraturan Gubernur kalau proyek sebesar Rp200 juta harus ada penyedia jasa,” katanya.

Saksi lainnnya pendamping desa, Nurhayati mengaku membuatkan SPj pembangunan GOR atas permintaan terdakwa. “Dasar pembuatan Lpj hanya catatan-catatan,” aku Nurhayati.

Atas keterangan para saksi , terdakwa tidak membantahnya.

Diketahui, berawal dari pembangunam gedung sarana olahraga yang diinisiatif terdakwa. .

Dalam prosesnya ternyata banyak penyelewengan yang dilakukan terdakwa. Salah satunya dalam pengerjaan, terdakwa tidak melibatkan tim pelaksana kegiatan yang sudah dibentuk. Terdakwa juga menunjuk tukang sendiri, padahal tukang tersebut tidak memiliki kemampuan dibidang tukang pembangunan gedung.

Dalam aturan, gedung yang dibangun tidak masuk kategori pekerjaan konstruksi sederhana, sehingga harus menggunakan penyedia jasa dan tidak dapat dikerjakan swakelola. Akibatnya gedung mau roboh karena konstruksi yang tidak sempurna.

Selain itu terdakwa juga banyak memark’up anggaran belanja untuk pembangunam gedung. Akibatnya dari perhitungan audit BPKP Propinsi Kalsel terdapat kerugian negara kurang lebih Rp579 juta.

Jaksa dalam dakwaannya menjerat terdakwa dengan primair pasal 2 jo pasal 18 da UU No 3 Tahun 1999 tentang UURI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman telah diubah dengan UURI No 20 tahun 2001.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment