Dugaan Korupsi di PT Kodja Bahari, Saksi Sebut Pekerjaan Dilakukan Tiga Kali Addendum

by baritopost.co.id
1 comment 1 minutes read

Menanggapi penyerapan anggaran, satu terdakwa Suharyono ketika diberi kesempatan untuk bertanya kepada saksi mempertanyakan apakah saksi tahu kalau mereka pernah mengirim surat ke Kejati Kalsel untuk meminta menyelesaikan penyerapan dana proyek yang berasal dari Penyertaan Modal Negara (PMN) pusat tersebut.
Tegas saksi mengatakan tidak tahu.

Baca Juga: Oknum Polisi yang Diduga Aniaya Selebgram Banjarmasin Mulai Jalani Sidang Disiplin

“Kami ada beberapa kali mengirim surat ke Kejati Kalsel, terakhir ditanggapi kalau pekerjaan itu tidak bisa ditangguhkan,” jelas Suharyono.

Saksi juga nampaknya tidak banyak mengetahui terkait proses lelang hingga dipilihnya PT Lidy’s Artha Borneo sebagai kontraktor. “Walaupun masuk dalam tim pengadaan namun saya kurang tahu detil prosesnya,” ucap saksi seraya mengatakan kalau dia hanya menyiapkan dokumen draf kontrak.

Mengenai kuasa kontrak kerja bukan diteken langsung oleh Pimpinan PT Lidy’s melainkan pemegang kuasa, saksi menegaskan sesuai aturan tander Rp15 Miliar keatas harusnya ditandangani direktur utama.
Pernyataan saksi juga sempat disanggah terdakwa Albertus Pattaru yang memaparkan beberapa aturan khususnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang PMN.

Baca Artikel Lainnya

1 comment

Kades dan Ketua KUD Kolam Kanan Batola Dituntut Berbeda - Barito Post Selasa, 20 Desember 2022, 21:56 - 21:56

[…] 20 Desember 2022 Top Posts Kades dan Ketua KUD Kolam Kanan Batola Dituntut… Dugaan Korupsi di PT Kodja Bahari, Saksi Sebut… DPRD Balangan dan Bupati Sepakati 27 Raperda Belum Ada Tunjangan Untuk PPPK Karlie Hanafi […]

Reply

Leave a Comment