Duga Ada Pemalsuan Isi Keterangan Akta Pelepasan Hak, Direktur PT Perembee : “Kami Bisa Saja Membawa ke Ranah Hukum”

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
PT Perembee dan Pemkab Tala Saat Berada di Lokasi

Pelaihari, BARITOPOST.CO.ID Permasalahan PT Perembee dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Laut (Tala) hingga saat ini belum selesai, walaupun Bupati Sukamta dan wakilnya Abdi Rahman sudah tidak menjabat lagi dan saat ini pemerintahan dipimpin oleh Pj Bupati.

Baca juga: Kemah Mewah di Tahura Sultan Adam Mulai Dibangun

Permasalahan berawal dari adanya pembuatan Akta Pelepasan Hak, dari pihak Pemkab Tala yang di wakili oleh asisten 1.”Kami menduga ada pemalsuan keterangan isi akta, akibatnya hal tersebut timbul permasalahan baru,” kata Direktur PT Perembee H Mawardi, Sabtu (9/12/2023).

Dia menambahkan, pihaknya bisa saja membawa permasalahan ini keranah hukum, jika pihak Pemkab Tala dan Notaris terbukti memalsukan isi Akta Pelepasan Hak, maka lahan RSUD H Boejasin menjadi masalah.”Otomatis pemilik lahan yakni PT Perembee bisa membatalkan hibah sehingga bangunan bisa dibongkar,” tegasnya.

Baca juga: Kemah Mewah di Tahura Sultan Adam Mulai Dibangun

Hal yang disayangkan ketika itu Pemkab Tala tidak mengakui adanya hibah, lanjutnya. Begitu juga dengan kompensasi. Seharusnya jika ada yang ganjil pada isi Akta Pelepasan Hak, Pemkab Tala melakukan adendum agar tidak terjadi konflik sosial di masyarakat.

Baca juga: Kemah Mewah di Tahura Sultan Adam Mulai Dibangun

“Undang-undang terkait pelepasan hak atas tanah hanya ada 4, yakni Jual Beli, Waris, Hibah dan Putusan Pengadilan karena hutang-piutang. dari situ kita bisa melihat dimana dasar hukum tanah lahan RSUD H Boejasin, terlebih tidak adanya anggaran untuk pembebasan, artinya tidak ada jual beli,” terangnya.

Begitu juga dengan waris, sambungnya, jelas bukan hubungan saudara atau hak waris. Sementara hibah juga tidak diakui oleh Pemkab Tala, terakhir hutang-piutang dimana PT Perembee dan Pemkab Tala tidak ada terkait hal itu, artinya tidak ada putusan pengadilan.

Baca juga: Kemah Mewah di Tahura Sultan Adam Mulai Dibangun

“Hal ini tentu sangat membingungkan, kami berharap ada petunjuk dari pemangku kebijakan di Pemerintahan, maupun Dewan. Dasar hukum yang mana kira-kira sehingga ada lahan RSUD H Boejasin,” tutupnya.

Penulis :Iman Satria
Editor :Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment