Pelaku Curanmor di Cendana 2A Banjarmasin Tertangkap di Gambut saat Curi Ponsel

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial WY (37) ini gagal saat beraksi mencuri ponsel di Gambut Kabupaten Banjar, Kamis (9/5/2024) pagi. Setelah dibawa warga ke kantor polisi setempat, ternyata dia merupakan pemetik curanmor di Banjarmasin Utara, pagi harinya sekitar pukul 06.00 Wita.

Pelaku beraksi di Kost Ganang Banua, Jalan Cendana 2A No.01 RT 01 Kelurahan Sungai Miai Kecamatan Banjarmasin Utara. Dengan menggakan sepeda motor curian, Merk Yamaha Aerox warna abu-abu Nomor Polisi DA 4874 GI. Hingga gagal beraksi dan tertangkap.

Korban bernama Muhammad Aditya (19) sebelumnya sudah melapor atas kehilangan motor milik Mahasiswa ini. Warga Jalan AYani No 44 RT 03 RW 04 Keluarahan Telaga Itar Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong itu bersyukur, karena pelakunya berhasil ditangkap tak sampai 24 jam.

Bermula sebelumnya korban memarkir sepada motornya di TKP, namun lupa untuk mengunci stang ranmor tersebut. Kemudian pagi harinya pada saat korban bermaksud menggunakan kendaraan tersebut ternyata sudah tidak ada lagi di tempatnya (hilang dicuri orang).

Atas kejadian tersebut korban menderita kerugian sebesar Rp16Juta, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin Utara guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol M Noor Chaidir melalui Kanit Reskrim Iptu Aries Wibawa, Sabtu (11/5/2024) mengatakan,
Pelaku curanmor itu berprofesi Tukang Batu. Yang bersangkutan ini merupakan warga Jalan Cempaka Besar Kelurahan Kertak Baru Ulu Kecamatan Banjarmasin Tengah.

“Jadi pelaku ini ditangkap warga pada Kamis (9/5/2024) pagi pukul 18.00 Wita, hal itu menyusul Unit Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Utara mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku pencurian kembali melakukan mencuri ponsel di daerah Kabupaten Banjar,

Berdasarkan informasi tersebut Unit Opsnal Rsekrim Polsekta Banjarmasin Utara bergerak menuju Desa Malintang Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar dan sesampainya di Desa Malintang ternyata informasi masyarakat itu benar.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti digelandsng ke Polsek Banjarmasin Utara guna proses lebih lanjut. “Kini WY dijerat sesuai Pasal 363 KUHPidana,”pungkas Aries.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment